Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Tanjungpinang dan Batam

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Dalam operasi ini, aparat menangkap tujuh orang tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp16 miliar.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai legalitas sertifikat tanah milik mereka. Setelah dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut ternyata tidak tercatat dalam database resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Modus Terstruktur dan Canggih

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur peran yang jelas. Ada yang berperan sebagai juru ukur palsu, pencetak sertifikat, hingga pengatur skema distribusi sertifikat palsu.

Salah satu modus yang digunakan adalah membuat salinan sertifikat analog lalu mengonversinya menjadi sertifikat elektronik palsu. Pelaku bahkan menciptakan barcode dan dokumen yang tampak seolah-olah resmi dari instansi pemerintah.

“Mereka memalsukan hingga 44 sertifikat tanah dan melibatkan lebih dari 247 korban dari berbagai wilayah,” ujar Irjen Asep.

Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial ES, MR, LL, KS, RAZ, ZA, dan AY. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, mulai dari Tanjungpinang hingga Batam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat palsu, komputer, printer, dan stempel instansi palsu.

Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengejar kemungkinan pelaku lain yang belum tertangkap.

Korban Mayoritas Ingin Ubah Sertifikat ke Format Elektronik

Sebagian besar korban sindikat ini baru menyadari mereka ditipu saat hendak mengubah sertifikat analog menjadi elektronik melalui layanan ATR/BPN. Saat diverifikasi, dokumen mereka dinyatakan tidak tercatat secara resmi.

Seorang korban, warga Tanjungpinang berinisial S, mengaku kehilangan tanah warisan senilai hampir Rp600 juta karena percaya pada sertifikat palsu yang disodorkan oleh jaringan ini.

Website Palsu dan Barcode Jadi Alat Penipuan

Polda Kepri juga menemukan bahwa sindikat ini menggunakan situs palsu yang menyerupai laman resmi BPN. Hal ini membuat korban merasa aman saat memverifikasi sertifikat yang ternyata telah dipalsukan secara digital.

Selain itu, barcode dan tinta khusus UV digunakan untuk menambah kesan bahwa dokumen tersebut benar-benar resmi.

Tindak Lanjut dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada calo atau pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat tanpa prosedur resmi.

Polda Kepri bekerja sama dengan BPN untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya validasi dokumen properti. Warga diminta untuk hanya menggunakan kanal resmi milik pemerintah dalam melakukan pengecekan atau pengurusan sertifikat.

Langkah preventif lain yang direncanakan adalah pembentukan Satgas Antimafia Tanah di tingkat daerah guna menekan praktik ilegal serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Kejahatan siber dan pemalsuan dokumen kini semakin canggih, dan edukasi publik menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko penipuan.

Related Posts

Hujan Angin Disertai Badai Rusak Gedung Pemerintah dan Tumbangkan Pohon di Tanjungpinang

Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Tanjungpinang pada Rabu pagi, menyebabkan kerusakan fisik di beberapa lokasi penting. Salah satu insiden yang paling menonjol adalah pecahnya kaca lantai tiga Gedung…

Es Joeara, Minuman Kekinian Zara yang Laris Manis di Tanjungpinang, Laku 50 Cup Per Hari!

Minuman Kekinian yang Bikin Penasaran Tren minuman kekinian terus menggeliat di berbagai kota Indonesia, tak terkecuali di Tanjungpinang. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Es Joeara, bisnis milik Zara, yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Tanjungpinang dan Batam

Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Tanjungpinang dan Batam

Hujan Angin Disertai Badai Rusak Gedung Pemerintah dan Tumbangkan Pohon di Tanjungpinang

Hujan Angin Disertai Badai Rusak Gedung Pemerintah dan Tumbangkan Pohon di Tanjungpinang

Es Joeara, Minuman Kekinian Zara yang Laris Manis di Tanjungpinang, Laku 50 Cup Per Hari!

Es Joeara, Minuman Kekinian Zara yang Laris Manis di Tanjungpinang, Laku 50 Cup Per Hari!

Tanjungpinang Peduli Palestina: Target Rp 1 Miliar Diluncurkan dari Masjid Al Fajar

Tanjungpinang Peduli Palestina: Target Rp 1 Miliar Diluncurkan dari Masjid Al Fajar

Wali Kota Lis Darmansyah Resmikan Peningkatan Status Surau As-Salam Menjadi Masjid di Tanjungpinang

Wali Kota Lis Darmansyah Resmikan Peningkatan Status Surau As-Salam Menjadi Masjid di Tanjungpinang

Mahasiswa Tanjungpinang Kuliah di Iran, Cerita Inspirasi dari Negeri Persia

Mahasiswa Tanjungpinang Kuliah di Iran, Cerita Inspirasi dari Negeri Persia