Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Tanjungpinang dan Batam

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Dalam operasi ini, aparat menangkap tujuh orang tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp16 miliar.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai legalitas sertifikat tanah milik mereka. Setelah dilakukan pengecekan, sertifikat tersebut ternyata tidak tercatat dalam database resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Modus Terstruktur dan Canggih

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur peran yang jelas. Ada yang berperan sebagai juru ukur palsu, pencetak sertifikat, hingga pengatur skema distribusi sertifikat palsu.

Salah satu modus yang digunakan adalah membuat salinan sertifikat analog lalu mengonversinya menjadi sertifikat elektronik palsu. Pelaku bahkan menciptakan barcode dan dokumen yang tampak seolah-olah resmi dari instansi pemerintah.

“Mereka memalsukan hingga 44 sertifikat tanah dan melibatkan lebih dari 247 korban dari berbagai wilayah,” ujar Irjen Asep.

Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial ES, MR, LL, KS, RAZ, ZA, dan AY. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, mulai dari Tanjungpinang hingga Batam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat palsu, komputer, printer, dan stempel instansi palsu.

Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengejar kemungkinan pelaku lain yang belum tertangkap.

Korban Mayoritas Ingin Ubah Sertifikat ke Format Elektronik

Sebagian besar korban sindikat ini baru menyadari mereka ditipu saat hendak mengubah sertifikat analog menjadi elektronik melalui layanan ATR/BPN. Saat diverifikasi, dokumen mereka dinyatakan tidak tercatat secara resmi.

Seorang korban, warga Tanjungpinang berinisial S, mengaku kehilangan tanah warisan senilai hampir Rp600 juta karena percaya pada sertifikat palsu yang disodorkan oleh jaringan ini.

Website Palsu dan Barcode Jadi Alat Penipuan

Polda Kepri juga menemukan bahwa sindikat ini menggunakan situs palsu yang menyerupai laman resmi BPN. Hal ini membuat korban merasa aman saat memverifikasi sertifikat yang ternyata telah dipalsukan secara digital.

Selain itu, barcode dan tinta khusus UV digunakan untuk menambah kesan bahwa dokumen tersebut benar-benar resmi.

Tindak Lanjut dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada calo atau pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat tanpa prosedur resmi.

Polda Kepri bekerja sama dengan BPN untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya validasi dokumen properti. Warga diminta untuk hanya menggunakan kanal resmi milik pemerintah dalam melakukan pengecekan atau pengurusan sertifikat.

Langkah preventif lain yang direncanakan adalah pembentukan Satgas Antimafia Tanah di tingkat daerah guna menekan praktik ilegal serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah. Kejahatan siber dan pemalsuan dokumen kini semakin canggih, dan edukasi publik menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko penipuan.

Related Posts

Bukit Cermin Wakili Kepri di Lomba Kelurahan Regional 2025

Kelurahan Bukit Cermin, yang terletak di Kecamatan Tanjungpinang Barat, berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menjadi juara pertama Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025. Kemenangan ini membawa Bukit…

Sekda Zulhidayat Sambut KPP Pratama, Wujudkan Tanjungpinang Tertib Pajak

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang dalam suasana penuh keakraban. Kunjungan tersebut bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, melainkan momentum penting…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Bukit Cermin Wakili Kepri di Lomba Kelurahan Regional 2025

Bukit Cermin Wakili Kepri di Lomba Kelurahan Regional 2025

Sekda Zulhidayat Sambut KPP Pratama, Wujudkan Tanjungpinang Tertib Pajak

Sekda Zulhidayat Sambut KPP Pratama, Wujudkan Tanjungpinang Tertib Pajak

Wali Kota Lis Hadiri Sembahyang Keselamatan di Vihara Cetiya Satya Dharma

Wali Kota Lis Hadiri Sembahyang Keselamatan di Vihara Cetiya Satya Dharma

Pemko Tanjungpinang Bagikan 4 Stel Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP

Pemko Tanjungpinang Bagikan 4 Stel Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP

Waspada Penipuan Telepon, Pemko Tanjungpinang Imbau Warga Lindungi Data Pribadi

Waspada Penipuan Telepon, Pemko Tanjungpinang Imbau Warga Lindungi Data Pribadi

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bintan Center

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bintan Center