
Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menggelar rapat koordinasi penyusunan KRB Tanjungpinang 2025–2029. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan mitigasi bencana menjadi bagian utama dari perencanaan pembangunan daerah. Dalam kegiatan tersebut, Elfiani Sandri menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas di tengah potensi ancaman bencana seperti banjir, abrasi, kebakaran, hingga gempa bumi.
Tanjungpinang memiliki luas wilayah sekitar 150,37 km² dengan karakter maritim yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Batam–Bintan–Karimun. Posisi geografis yang strategis ini memang menguntungkan secara ekonomi, namun sekaligus menempatkan daerah tersebut pada risiko tinggi terhadap berbagai bencana. Melalui dokumen KRB Tanjungpinang 2025–2029, pemerintah berkomitmen untuk mengintegrasikan upaya mitigasi ke dalam pembangunan berkelanjutan sehingga kerugian dapat diminimalisir.
Pentingnya Kajian Risiko untuk Pembangunan
Kajian Risiko Bencana (KRB) bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi instrumen penting untuk membangun kota yang tangguh. Dalam penyusunan KRB Tanjungpinang 2025–2029, pemerintah berupaya memadukan kebijakan nasional, data ilmiah, serta kearifan lokal agar strategi mitigasi lebih tepat sasaran. Dokumen ini akan menjadi rujukan bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program kerja yang terukur.
Kepala Bappelitbang, Riono, menyampaikan bahwa KRB harus mampu diimplementasikan ke dalam aksi nyata. Ia mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelaraskan program pembangunan dengan upaya pengurangan risiko bencana. Dengan cara ini, kebijakan pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dari potensi ancaman. Keberadaan KRB Tanjungpinang 2025–2029 juga diharapkan memperkuat kesiapsiagaan masyarakat agar lebih tangguh menghadapi situasi darurat.
Baca juga : Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan
Penyusunan KRB Tanjungpinang 2025–2029 membawa harapan besar bagi masyarakat. Dengan dokumen ini, pemerintah menargetkan langkah-langkah mitigasi bencana dapat dilakukan lebih sistematis. Mulai dari pembangunan infrastruktur tahan bencana, edukasi kesiapsiagaan masyarakat, hingga pemetaan daerah rawan di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, KRB diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sehingga respons terhadap bencana bisa lebih cepat dan efektif. Bagi masyarakat, hadirnya kebijakan ini memberikan kepastian bahwa aspek keselamatan ditempatkan pada prioritas utama. Mitigasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu dukungan aktif warga melalui kesadaran kolektif. Dengan kolaborasi ini, KRB Tanjungpinang 2025–2029 diyakini dapat menjadi pilar penting bagi pembangunan berkelanjutan yang aman dan tangguh bencana.