
Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, melalui UPTD Parkir, mengumumkan bahwa hingga akhir Juli 2025, realisasi pendapatan dari sektor parkir baru mencapai Rp925.913.700 atau sekitar 48,7 persen dari target tahunan sebesar Rp1,98 miliar. Target ini sendiri telah diturunkan dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3 miliar akibat realisasi yang tidak maksimal pada 2024. Capaian yang belum mencapai separuh target ini mengindikasikan adanya sejumlah tantangan besar dalam pengelolaan retribusi parkir di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Plt Kepala UPTD Parkir, Abdurrahman Djou, mengungkapkan bahwa rendahnya angka realisasi disebabkan oleh beberapa faktor, terutama ketidakteraturan dalam setoran harian yang dilakukan oleh juru parkir resmi (jukir). Selain itu, keberadaan jukir liar yang beroperasi tanpa izin di sejumlah titik strategis turut menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
Menurut Djou, jumlah jukir resmi yang saat ini tercatat aktif adalah sebanyak 179 orang yang tersebar di 176 titik parkir. Namun, tidak semua dari mereka melakukan penyetoran sesuai dengan estimasi potensi lokasi kerja masing-masing. Di beberapa lokasi seperti Jalan Basuki Rahmat dan sekitar ruko Mr. Blitz, potensi setoran bisa mencapai Rp300.000 per hari, namun realisasi jauh di bawah harapan.
Masalah Penyetoran dan Maraknya Jukir Liar
Permasalahan mendasar yang dihadapi saat ini adalah rendahnya disiplin jukir dalam menyetorkan retribusi harian secara konsisten. Pemerintah telah menyediakan sistem dan mekanisme yang memudahkan proses penyetoran, namun kesadaran individu jukir menjadi faktor yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan.
Di sisi lain, keberadaan jukir liar yang tidak memiliki izin resmi memperparah situasi. Mereka kerap beroperasi di titik-titik ramai bahkan di zona larangan parkir tanpa memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa. Aktivitas ini membuat masyarakat kebingungan membedakan mana jukir yang resmi dan mana yang ilegal, serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem parkir yang dikelola pemerintah.
UPTD Parkir telah menjalin koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar. Selain itu, mereka juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri jukir resmi yang ditandai dengan atribut dan karcis dari Dinas Perhubungan.
Meski capaian belum sesuai harapan, UPTD Parkir tetap menargetkan adanya peningkatan pendapatan di semester kedua 2025. Strategi yang akan dijalankan meliputi evaluasi ulang titik-titik parkir yang kurang produktif, peningkatan pengawasan terhadap jukir resmi, dan mempercepat rencana digitalisasi sistem retribusi untuk transparansi setoran harian.
Baca juga : Lis Darmansyah Buka Bimtek UMKM Angkat Potensi Lokal
Dinas Perhubungan juga akan mempertimbangkan penambahan titik parkir baru di area komersial seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan kawasan kuliner malam. Harapannya, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan, pendapatan parkir bisa mencapai atau bahkan melebihi target hingga akhir tahun.
Abdurrahman Djou juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membayar retribusi hanya kepada jukir resmi dan meminta karcis sebagai bukti. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam mendukung optimalisasi PAD demi pembangunan kota yang lebih baik.