Oknum TNI AD Diduga Selundupkan 96 Ribu Telur Penyu

Seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim Tanjungpinang bersama seorang warga sipil ditangkap oleh tim gabungan karena diduga terlibat dalam penyelundupan 96.050 butir telur penyu ke Malaysia. Aksi ilegal ini terbongkar setelah penyidik dari PSDKP Pontianak dan Subdenpom Singkawang melakukan penelusuran selama beberapa bulan.

Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dengan rute dari Tambelan, Kabupaten Bintan, ke Sambas, Kalimantan Barat, lalu dilanjutkan ke Sarawak, Malaysia. Menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telur-telur tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12 ribu per butir di pasar Malaysia, sehingga total perkiraan nilai ekonomi dari hasil selundupan ini mencapai lebih dari Rp1,15 miliar.

Jaringan Penyelundupan Terorganisir

Pihak KKP menyebutkan bahwa praktik penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang telah berjalan sejak awal tahun 2024. Tidak hanya mengandalkan jalur laut tradisional, sindikat ini juga menggunakan metode pengemasan rapi agar tidak terdeteksi saat melintasi pelabuhan-pelabuhan lokal.

Pada 6 Juli 2025, tim berhasil menggagalkan salah satu pengiriman besar di Pelabuhan Sintete, Sambas. Beberapa hari kemudian, penangkapan terhadap pelaku utama dilakukan di Singkawang, Kalimantan Barat. Salah satu dari pelaku diketahui berstatus anggota aktif TNI AD.

KKP mengapresiasi keterlibatan aparat militer dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Mereka menyatakan bahwa keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam menjaga kelestarian satwa laut yang dilindungi.

Telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga : Rutan Tanjungpinang Latih Narapidana Keterampilan Barbershop

Selain kerugian ekonomi, penyelundupan telur penyu juga berdampak besar terhadap lingkungan. KKP mencatat bahwa nilai ekologis dari kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar, mengingat setiap telur yang gagal menetas mengurangi populasi penyu di habitat aslinya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak TNI telah menyatakan akan menindak tegas jika oknum yang ditangkap terbukti bersalah, sesuai dengan aturan militer yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelundupan satwa dilindungi bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan Indonesia.

Related Posts

Pemko Tanjungpinang Gandeng UTM Lestarikan Seni Bina Melayu

Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menjalin kerja sama dengan Universiti Teknologi Malaysia (UTM) dalam upaya pelestarian seni bina warisan budaya Melayu. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat dokumentasi, penelitian, serta konservasi bangunan…

Lis Darmansyah Ajak Siswa SMPN 5 Tanjungpinang Serius Belajar

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, melakukan kunjungan ke SMP Negeri 5 Tanjungpinang pada Rabu, 24 Juli 2025, dalam rangka meninjau langsung proses awal pembelajaran di tahun ajaran baru. Dalam kunjungan…

You Missed

Pemko Tanjungpinang Gandeng UTM Lestarikan Seni Bina Melayu

Pemko Tanjungpinang Gandeng UTM Lestarikan Seni Bina Melayu

Oknum TNI AD Diduga Selundupkan 96 Ribu Telur Penyu

Oknum TNI AD Diduga Selundupkan 96 Ribu Telur Penyu

Lis Darmansyah Ajak Siswa SMPN 5 Tanjungpinang Serius Belajar

Lis Darmansyah Ajak Siswa SMPN 5 Tanjungpinang Serius Belajar

Lis Darmansyah Meriahkan Ultah ASN dan Senam di Tugu Sirih

Lis Darmansyah Meriahkan Ultah ASN dan Senam di Tugu Sirih

Raja Ariza Ajak Nelayan Olah Hasil Laut untuk Tambah Nilai

Raja Ariza Ajak Nelayan Olah Hasil Laut untuk Tambah Nilai

Lis Darmansyah Buka Bimtek UMKM Angkat Potensi Lokal

Lis Darmansyah Buka Bimtek UMKM Angkat Potensi Lokal