Oknum TNI AD Diduga Selundupkan 96 Ribu Telur Penyu

Seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim Tanjungpinang bersama seorang warga sipil ditangkap oleh tim gabungan karena diduga terlibat dalam penyelundupan 96.050 butir telur penyu ke Malaysia. Aksi ilegal ini terbongkar setelah penyidik dari PSDKP Pontianak dan Subdenpom Singkawang melakukan penelusuran selama beberapa bulan.

Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dengan rute dari Tambelan, Kabupaten Bintan, ke Sambas, Kalimantan Barat, lalu dilanjutkan ke Sarawak, Malaysia. Menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telur-telur tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12 ribu per butir di pasar Malaysia, sehingga total perkiraan nilai ekonomi dari hasil selundupan ini mencapai lebih dari Rp1,15 miliar.

Jaringan Penyelundupan Terorganisir

Pihak KKP menyebutkan bahwa praktik penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang telah berjalan sejak awal tahun 2024. Tidak hanya mengandalkan jalur laut tradisional, sindikat ini juga menggunakan metode pengemasan rapi agar tidak terdeteksi saat melintasi pelabuhan-pelabuhan lokal.

Pada 6 Juli 2025, tim berhasil menggagalkan salah satu pengiriman besar di Pelabuhan Sintete, Sambas. Beberapa hari kemudian, penangkapan terhadap pelaku utama dilakukan di Singkawang, Kalimantan Barat. Salah satu dari pelaku diketahui berstatus anggota aktif TNI AD.

KKP mengapresiasi keterlibatan aparat militer dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Mereka menyatakan bahwa keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam menjaga kelestarian satwa laut yang dilindungi.

Telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga : Rutan Tanjungpinang Latih Narapidana Keterampilan Barbershop

Selain kerugian ekonomi, penyelundupan telur penyu juga berdampak besar terhadap lingkungan. KKP mencatat bahwa nilai ekologis dari kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar, mengingat setiap telur yang gagal menetas mengurangi populasi penyu di habitat aslinya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak TNI telah menyatakan akan menindak tegas jika oknum yang ditangkap terbukti bersalah, sesuai dengan aturan militer yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelundupan satwa dilindungi bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan Indonesia.

Related Posts

Waspada Banjir Rob Tanjungpinang, Polisi Buka Layanan 110

Waspada Banjir Rob Tanjungpinang kembali disuarakan aparat kepolisian seiring meningkatnya potensi pasang air laut yang memicu genangan di kawasan pesisir. Kapolsek Tanjungpinang Barat mengingatkan warga untuk tidak meremehkan kombinasi hujan,…

Tarif Parkir Tanjungpinang Dikaji, QRIS Jadi Fokus Utama

Tarif Parkir Tanjungpinang kembali jadi pembahasan di lingkungan Pemko setelah muncul wacana penyesuaian tarif di lapangan. Pemerintah kota menyebut kajian masih berjalan dan belum ada keputusan final yang diberlakukan serentak.…

You Missed

Waspada Banjir Rob Tanjungpinang, Polisi Buka Layanan 110

Waspada Banjir Rob Tanjungpinang, Polisi Buka Layanan 110

Tarif Parkir Tanjungpinang Dikaji, QRIS Jadi Fokus Utama

Tarif Parkir Tanjungpinang Dikaji, QRIS Jadi Fokus Utama

Peran Perempuan Tanjungpinang Menguat di Peringatan Hari Ibu

Peran Perempuan Tanjungpinang Menguat di Peringatan Hari Ibu

Tanjungpinang Ibu Kota Seutuhnya Perlu Peran Nyata

Tanjungpinang Ibu Kota Seutuhnya Perlu Peran Nyata

Transparansi Informasi Tanjungpinang Raih Peringkat Kedua

Transparansi Informasi Tanjungpinang Raih Peringkat Kedua

Rekonstruksi Pelantar Dua Tanjungpinang Lancarkan Akses

Rekonstruksi Pelantar Dua Tanjungpinang Lancarkan Akses