
Kepatuhan Keuangan Tanjungpinang disorot setelah BPK Kepri menemukan ketidakpatuhan pada penyusunan dan pelaksanaan anggaran 2024. Laporan menilai sebagian pos tidak berbasis kemampuan riil, kewajiban jangka pendek meningkat, dan penerimaan pajak daerah belum mencapai sasaran. Pemerintah kota menyatakan menghormati temuan, menyiapkan rencana tindak lanjut, dan memastikan layanan publik tetap berjalan sambil memperbaiki tata kelola.
Di sisi penerimaan, target PBB-P2 tidak terpenuhi selama beberapa tahun dan pengelolaan retribusi dinilai belum optimal. Pemerintah diminta memperkuat penetapan objek pajak, mempercepat penagihan, serta menata data wajib retribusi agar akurat. Langkah harmonisasi regulasi dan pengendalian internal diprioritaskan agar koreksi segera tercermin pada APBD perubahan. Dengan begitu, kepastian fiskal dan akuntabilitas dapat dipulihkan sejalan dengan evaluasi Kepatuhan Keuangan Tanjungpinang.
Rincian Temuan dan Angka Kunci
BPK mencatat penganggaran tidak mempertimbangkan potensi pendapatan dan kapasitas keuangan secara memadai, sehingga belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya tidak seluruhnya terselesaikan. Selain itu, realisasi PBB-P2 kembali di bawah target karena basis data objek pajak belum bersih, proses keberatan belum selesai, serta sosialisasi dan kanal bayar dinilai belum menjangkau wajib pajak secara merata. Pada retribusi persampahan, sebagian wajib retribusi belum memiliki nomor pokok, mengakibatkan potensi pendapatan yang seharusnya tertagih menjadi tertunda.
BPK merekomendasikan penajaman perencanaan berbasis data, verifikasi silang antara OPD pendapatan dan inspektorat, serta pemutakhiran sistem informasi pajak daerah. Pemerintah juga didorong menyusun jadwal penanganan kewajiban jangka pendek berikut penguatan arus kas. Transparansi progres tindak lanjut penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor daerah. Rangkaian perbaikan ini menjadi prasyarat memperkuat Kepatuhan Keuangan Tanjungpinang pada tahun anggaran berikutnya.
Baca juga : Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB, Wali Kota Lis Imbau Warga
Pemkot menegaskan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui rencana aksi dengan tenggat yang terukur. Fokus awal meliputi pembersihan data objek PBB-P2, pembentukan satuan tugas penagihan, serta integrasi kanal pembayaran dengan perbankan dan e-channel. Pada sisi belanja, evaluasi prioritas dilakukan agar program esensial tetap berjalan sembari menata ulang kegiatan yang belum siap. Pemerintah menargetkan penyusunan APBD berikutnya lebih konservatif agar ruang fiskal terjaga.
Untuk retribusi persampahan, penetapan nomor pokok bagi wajib retribusi dipercepat, disertai sosialisasi tarif dan layanan agar kepatuhan meningkat. Pemkot juga menyiapkan publikasi berkala progres tindak lanjut agar masyarakat dapat mengawasi perbaikan tata kelola. Kolaborasi dengan DPRD, inspektorat, dan BPKAD diharapkan mempercepat pemulihan kinerja pendapatan serta penurunan saldo kewajiban jangka pendek. Jika konsisten, langkah-langkah ini akan menguatkan disiplin fiskal dan menutup celah kebocoran, sehingga Kepatuhan Keuangan Tanjungpinang tercapai secara berkelanjutan.