Bawang Merah Ilegal menjadi sorotan usai Ditpolairud Polda Jambi bersama Balai Karantina memusnahkan 429 karung barang bukti di TPA Talang Gulo. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran komoditas berisiko yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan tumbuhan. Proses pemusnahan dilakukan dengan penggalian lubang, penguburan, dan penimbunan menggunakan alat berat, disaksikan aparat dan pejabat terkait demi akuntabilitas.
Barang bukti disebut berasal dari pengungkapan di perairan setempat, dengan titik awal muatan dari Tanjung Pinang. Polisi menetapkan pemilik dan nakhoda sebagai tersangka, sementara penyidik menjerat pasal pada UU Karantina karena komoditas masuk tanpa dokumen sah. Otoritas mengingatkan pedagang agar mematuhi aturan sertifikasi, sebab jalur gelap berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan sekaligus merugikan petani lokal.
Rincian Pemusnahan dan Proses Hukum
Tim gabungan memisahkan komoditas yang masih terbungkus baik dari yang telah membusuk untuk menghindari kontaminasi lingkungan. Sebagian barang lain berupa ikan asin ilegal dimusnahkan dengan pembakaran di fasilitas karantina, sedangkan bawang merah dikubur di TPA. Rantai barang bukti dicatat berjenjang, mulai dari penyitaan kapal hingga berita acara pemusnahan yang ditandatangani saksi. Penyidik menegaskan bahwa jalur pelabuhan tikus akan dipersempit melalui patroli rutin dan pemetaan modus.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara serta denda sesuai UU 21/2019 tentang Karantina. Aparat juga menelusuri jaringan pasokan untuk memastikan asal-usul dan pendanaan. Pada tahap edukasi, petugas pasar diberi pembinaan mengenai identifikasi dokumen karantina, label asal, dan standar pengepakan. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pemasok Bawang Merah Ilegal dan pelaku distribusi tanpa prosedur pemeriksaan.
Baca juga : Investor Tawarkan Teknologi Pengolahan Sampah di Tanjungpinang
Pemda dan aparat menilai pemusnahan perlu agar kualitas komoditas di pasar tetap terjaga, sekaligus melindungi konsumen dari risiko residu dan hama. Pedagang diminta hanya mengambil stok dari pemasok legal dan menyimpan bukti dokumen untuk pemeriksaan sewaktu-waktu. Pengawasan terpadu dilakukan di pelabuhan, terminal barang, dan gudang pendingin, serta memanfaatkan pelaporan warga melalui kanal pengaduan resmi. Publik juga diimbau memeriksa label kemasan dan menolak produk meragukan.
Asosiasi pedagang menilai penegakan aturan mendorong persaingan yang adil bagi pelaku usaha patuh. Dinas terkait menambah frekuensi sampling acak, sementara karantina mempercepat layanan sertifikasi di pintu masuk agar biaya kepatuhan tidak membengkak. Dalam jangka menengah, data operasi akan dipakai memetakan pola lalu lintas komoditas untuk mencegah masuknya Bawang Merah Ilegal melalui rute alternatif. Edukasi konsumen diperluas lewat media pasar dan sekolah agar kesadaran keamanan pangan meningkat. Jika pola pelanggaran berulang, pemerintah menyiapkan sanksi administrasi berlapis sampai pencabutan izin terhadap pemasok yang terus mencoba mengedarkan Bawang Merah Ilegal.






