
Tower Ilegal Tanjungpinang kembali disorot setelah menara di kawasan Jalan Pemuda dilaporkan belum juga dibongkar meski berstatus tanpa izin dan sudah disegel berulang. Warga sekitar menyebut keberadaan menara menambah kekhawatiran saat hujan dan petir, selain dugaan gangguan pada perangkat elektronik rumahan. Pemerintah kota menyatakan penindakan harus tertib administrasi, sementara aparat menunggu keputusan teknis pembongkaran yang aman bagi lingkungan padat penduduk.
Di lapangan, pagar akses pernah beberapa kali dipasang segel, namun aktivitas perawatan disebut masih terlihat pada jam tertentu. DPRD mendorong pemilik hadir dalam rapat dengar pendapat untuk menjelaskan legalitas, kesiapan pembongkaran mandiri, dan keselamatan struktur. Kelompok warga meminta kepastian waktu, termasuk rencana rekayasa lalu lintas, pemadaman listrik lokal, serta radius pengamanan agar kegiatan harian tidak lumpuh saat eksekusi.
Kronologi Penyegelan dan Respons Warga
Laporan mengenai menara tanpa izin sudah muncul bertahun-tahun, dengan puncak penertiban pada 2024–2025 ketika sejumlah lokasi disegel Satpol PP. Penghuni gang menuturkan, garis segel kerap terpasang, tetapi belum diikuti eksekusi bongkar karena proses administrasi dan koordinasi teknis. Pada musim hujan, kekhawatiran meningkat akibat serpihan logam yang sesekali jatuh dari ketinggian dan suara petir yang menggelegar di atas permukiman padat. Ketua RT mengungkapkan kebutuhan jalur komunikasi resmi agar penghuni tahu apa yang harus dilakukan jika cuaca ekstrem mendadak.
Pemilik bangunan diminta menunjukkan dokumen perizinan, hasil inspeksi struktur, dan bukti mitigasi risiko petir. Pemerintah kota menyiapkan jalur pengaduan terpadu agar keluhan terdokumentasi dan memudahkan pemetaan dampak. Dalam beberapa forum, tokoh masyarakat menekankan pentingnya transparansi jadwal dan pembagian tugas, mulai dari pengosongan rumah terdekat hingga penutupan jalan sementara. Isu ini disebut menguji komitmen penegakan perda sekaligus konsistensi pelayanan publik terhadap lingkungan tempat tinggal.
Baca juga : Paripurna HUT Kepri, DPRD Gelar Sidang Istimewa
Penertiban menara mengacu pada aturan penataan tower telekomunikasi yang memungkinkan penyegelan, denda administratif, hingga pembongkaran paksa bila tenggat pemenuhan izin tak dipenuhi. Aparat menilai keselamatan sebagai prioritas utama, sehingga metode bongkar harus memperhitungkan alat, waktu, serta jarak aman dari bangunan sekitar. Tim teknis diminta menyiapkan prosedur pemotongan bertahap, crane penurun segmen, dan penutup area guna menahan puing agar tidak merusak atap warga. Mekanisme ganti rugi juga dibahas jika terjadi kerusakan tidak terduga selama proses eksekusi.
Pemerintah kota diharapkan menetapkan kalender aksi yang realistis, dimulai dari pemberitahuan resmi, simulasi pengamanan, hingga pelaksanaan pembongkaran pada hari dan jam lalu lintas rendah. Setelah eksekusi, area dibersihkan dan diaudit untuk memastikan tidak ada sisa komponen berbahaya. Kasus ini dipandang sebagai pelajaran agar izin dan inspeksi berkala dipatuhi oleh seluruh penyelenggara jaringan. Dengan kolaborasi pemilik, aparat, dan warga, targetnya adalah penutupan perkara yang tuntas, lingkungan yang lebih aman, serta standar penegakan yang bisa ditiru ketika kasus serupa muncul di lokasi lain.