Tangkap Mafia Tanah Tanjungpinang Bintan dengan UU TPPU

Kasus mafia tanah Tanjungpinang Bintan menjadi sorotan publik setelah desakan kuat dari Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka meminta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat pelaku, membongkar jaringan, dan menyita seluruh aset hasil kejahatan.

Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas terungkapnya jaringan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen sertifikat, peta lokasi, dan dokumen pendukung lainnya. Kasus ini dinilai bukan sekadar penipuan administratif, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus Kejahatan dan Dampak Kerugian

Dalam pengungkapan terbaru, mafia tanah Tanjungpinang Bintan diketahui menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim dan memperjualbelikan tanah milik orang lain. Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat tanah palsu, dokumen BP Batam, serta catatan transaksi penjualan lahan.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan berdampak langsung pada korban yang kehilangan hak kepemilikan tanah. Selain itu, praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

GAMNR menilai, tanpa penegakan hukum yang tegas, jaringan ini akan terus beroperasi dengan memanfaatkan celah hukum. Oleh karena itu, UU TPPU dipandang sebagai instrumen efektif untuk memutus rantai keuangan para pelaku.

Desakan untuk menindak mafia tanah Tanjungpinang Bintan tidak hanya datang dari GAMNR, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat. Mereka mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi penyandang dana.

Penerapan UU TPPU dinilai mampu menelusuri aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, dan memberikan efek jera. Selain itu, aparat diharapkan memperkuat sistem administrasi pertanahan untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen.

Baca juga : Wali Kota Tanjungpinang Apresiasi Polisi Bongkar Mafia Tanah

Pemerintah daerah pun diimbau meningkatkan koordinasi antara dinas terkait, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya. Edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pengurusan sertifikat tanah juga menjadi langkah penting untuk mencegah korban baru.

Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, penggunaan UU TPPU, dan penguatan sistem administrasi, diharapkan praktik mafia tanah Tanjungpinang Bintan dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan pertanahan di wilayah lain bahwa hukum akan bertindak tanpa pandang bulu.

Related Posts

Lapas Batam Pindahkan Warga Binaan ke Tanjungpinang

Lapas Batam pindahkan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai langkah strategis mengatasi permasalahan overkapasitas. Pemindahan dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, dengan melibatkan 96 narapidana yang…

Lansia Digigit Anjing Picu Respons Institusi Tanjungpinang

Kasus lansia digigit anjing di Tanjungpinang memicu respons cepat dari sejumlah institusi terkait. Insiden ini terjadi di wilayah permukiman, ketika seekor anjing liar menyerang seorang warga lanjut usia. Akibatnya, korban…

You Missed

Lapas Batam Pindahkan Warga Binaan ke Tanjungpinang

Lapas Batam Pindahkan Warga Binaan ke Tanjungpinang

Tangkap Mafia Tanah Tanjungpinang Bintan dengan UU TPPU

Tangkap Mafia Tanah Tanjungpinang Bintan dengan UU TPPU

Lansia Digigit Anjing Picu Respons Institusi Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Gelar Cek Kesehatan Gratis Pelajar

Pemko Tanjungpinang Gelar Cek Kesehatan Gratis Pelajar

Bantuan Mie Instan Disalurkan di Lapas Tanjungpinang

Bantuan Mie Instan Disalurkan di Lapas Tanjungpinang

Senam dan Periksa Kesehatan Gratis di Batu IX

Senam dan Periksa Kesehatan Gratis di Batu IX