Tangkap Mafia Tanah Tanjungpinang Bintan dengan UU TPPU

Kasus mafia tanah Tanjungpinang Bintan menjadi sorotan publik setelah desakan kuat dari Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka meminta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat pelaku, membongkar jaringan, dan menyita seluruh aset hasil kejahatan.

Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas terungkapnya jaringan mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen sertifikat, peta lokasi, dan dokumen pendukung lainnya. Kasus ini dinilai bukan sekadar penipuan administratif, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat.

Modus Kejahatan dan Dampak Kerugian

Dalam pengungkapan terbaru, mafia tanah Tanjungpinang Bintan diketahui menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim dan memperjualbelikan tanah milik orang lain. Polresta Tanjungpinang bersama Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat tanah palsu, dokumen BP Batam, serta catatan transaksi penjualan lahan.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan berdampak langsung pada korban yang kehilangan hak kepemilikan tanah. Selain itu, praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

GAMNR menilai, tanpa penegakan hukum yang tegas, jaringan ini akan terus beroperasi dengan memanfaatkan celah hukum. Oleh karena itu, UU TPPU dipandang sebagai instrumen efektif untuk memutus rantai keuangan para pelaku.

Desakan untuk menindak mafia tanah Tanjungpinang Bintan tidak hanya datang dari GAMNR, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat. Mereka mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi penyandang dana.

Penerapan UU TPPU dinilai mampu menelusuri aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, dan memberikan efek jera. Selain itu, aparat diharapkan memperkuat sistem administrasi pertanahan untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen.

Baca juga : Wali Kota Tanjungpinang Apresiasi Polisi Bongkar Mafia Tanah

Pemerintah daerah pun diimbau meningkatkan koordinasi antara dinas terkait, kepolisian, dan lembaga hukum lainnya. Edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pengurusan sertifikat tanah juga menjadi langkah penting untuk mencegah korban baru.

Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, penggunaan UU TPPU, dan penguatan sistem administrasi, diharapkan praktik mafia tanah Tanjungpinang Bintan dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan pertanahan di wilayah lain bahwa hukum akan bertindak tanpa pandang bulu.

Related Posts

Modus Lowongan Palsu, MF Ditangkap Polsek Bintan Utara

Modus Lowongan Palsu diungkap ketika Polsek Bintan Utara menangkap MF, warga Tanjung Uban, usai laporan perempuan asal Jambi yang diiming-iming pekerjaan di Tanjungpinang. Polisi menyebut penangkapan berawal dari penelusuran percakapan…

Radar Cuaca Kepri BMKG Perkuat Peringatan Dini

Radar Cuaca Kepri menjadi fokus baru BMKG setelah lembaga ini memastikan penambahan dua titik radar di Natuna dan Tanjungpinang untuk memperkuat pemantauan cuaca ekstrem. Langkah ini menutup celah pantauan antarpulau,…

You Missed

Modus Lowongan Palsu, MF Ditangkap Polsek Bintan Utara

Modus Lowongan Palsu, MF Ditangkap Polsek Bintan Utara

Radar Cuaca Kepri BMKG Perkuat Peringatan Dini

Radar Cuaca Kepri BMKG Perkuat Peringatan Dini

Rembuk Pancasila Kepri Ajak Ormas Bersatu Bangun Daerah

Rembuk Pancasila Kepri Ajak Ormas Bersatu Bangun Daerah

Sidak HET Beras Polresta Tanjungpinang Pastikan Harga Sesuai

Sidak HET Beras Polresta Tanjungpinang Pastikan Harga Sesuai

Kearsipan Tanjungpinang Terpercaya Dorongan Lis Darmansyah

Kearsipan Tanjungpinang Terpercaya Dorongan Lis Darmansyah

Pencurian Penutup Selokan di Gang Skip I Tanjungpinang

Pencurian Penutup Selokan di Gang Skip I Tanjungpinang