KPP Tanjung Pinang Jelaskan Marketplace PPh Pasal 22
KPP Tanjung Pinang menggelar sosialisasi daring melalui Instagram untuk menjelaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025. Pada sesi 23 Juli 2025, penyuluh pajak menerangkan bahwa Tokopedia,…