
Pengesahan tiga perda di rapat paripurna DPRD Tanjungpinang menandai babak baru penyelenggaraan layanan publik di kota ini. Wali Kota Lis Darmansyah bersama pimpinan dewan menekankan pentingnya kepastian hukum untuk program prioritas, dari perbaikan pelayanan dasar hingga penguatan belanja yang lebih tepat sasaran. Setelah palu diketok, sekretariat dewan menyiapkan dokumentasi untuk pengundangan dan sosialisasi awal agar aparatur memahami perubahan aturan.
Agenda paripurna berlangsung ringkas dan terukur, didahului laporan alat kelengkapan dewan serta pendapat akhir fraksi. Pemerintah kota menyatakan bahwa regulasi baru akan mempermudah sinkronisasi rencana kerja perangkat daerah, memperbaiki akuntabilitas, dan membuka kanal partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dengan paket regulasi ini, pemda berharap proses perizinan lebih transparan, indikator kinerja jelas, serta setiap rupiah belanja memiliki tolok ukur manfaat yang dapat diaudit.
Rincian Paripurna dan Isi Regulasi
Dokumen yang disahkan mencakup penguatan tata kelola dan pelayanan publik, termasuk penataan kewenangan, mekanisme penganggaran, serta sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan. DPRD menekankan bahwa landasan hukum yang baru akan mempercepat eksekusi program tanpa mengurangi fungsi kontrol. Di lapangan, perangkat daerah diinstruksikan menyiapkan petunjuk teknis, SOP layanan, dan pelatihan aparatur agar implementasi berjalan seragam di setiap unit. Kejelasan indikator keluaran dan hasil menjadi penekanan utama agar manfaat mudah dirasakan warga.
Sejumlah fraksi menggarisbawahi pentingnya keterbukaan data, khususnya pada layanan yang menyentuh UMKM, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah kota menyatakan akan menerbitkan dashboard kinerja sebagai sarana evaluasi berkala. Langkah ini diproyeksikan menurunkan waktu tunggu layanan, memangkas biaya administrasi, dan meningkatkan kualitas pengaduan warga. Dalam konteks itu, pengesahan tiga perda tidak hanya simbol politik, melainkan fondasi kerja terukur yang dapat diuji melalui audit internal maupun pengawasan publik.
Baca juga : Sorotan Anggaran DPRD Tanjungpinang Rp5,3 M
Tahap berikutnya adalah penyusunan peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana, termasuk standar pelayanan minimum dan skema insentif–disinsentif bagi unit kerja. Pemkot menargetkan uji coba terbatas pada triwulan terdekat sebelum perluasan penuh. DPRD meminta laporan kemajuan bulanan agar hambatan dapat diatasi cepat, mulai dari kesiapan SDM, integrasi aplikasi, hingga literasi regulasi di tingkat kelurahan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas diusulkan untuk memantau dampak kebijakan secara independen.
Dari sisi warga, manfaat yang ditunggu meliputi layanan yang lebih cepat, informasi yang mudah diakses, serta kanal aduan yang responsif. Pelaku usaha berharap kepastian perizinan dan kepastian biaya, sedangkan organisasi masyarakat menekankan akuntabilitas belanja. Jika konsistensi eksekusi terjaga, pengesahan tiga perda akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menarik investasi. Pemerintah kota menutup paripurna dengan komitmen transparansi, memastikan setiap butir aturan diterjemahkan ke program nyata, dan melaporkan capaian secara berkala—sehingga pengesahan tiga perda benar-benar menghadirkan perbaikan layanan bagi seluruh warga Tanjungpinang.