
Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah menjalankan proses penataan ulang struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menciptakan struktur kewilayahan yang lebih proporsional. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari reformasi pelayanan yang berkelanjutan.
Menurutnya, saat ini terdapat ketimpangan jumlah penduduk yang dilayani oleh masing-masing RT. Ada RT yang melayani lebih dari seribu jiwa, sementara di sisi lain ada RT yang hanya menaungi puluhan orang. Ketidakseimbangan ini berdampak pada kualitas dan kecepatan layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemko merancang kebijakan pembentukan RT baru untuk wilayah padat dan penggabungan RT di wilayah yang penduduknya terlalu sedikit.
Dalam rencana tersebut, satu RT idealnya mencakup sekitar 500 jiwa. Standar ini diharapkan mampu menciptakan distribusi kerja yang lebih seimbang di antara para pengurus RT, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih dekat dan cepat kepada warga. Zulhidayat menjelaskan bahwa proses penataan ini dilakukan dengan metode pemetaan data kependudukan yang akurat agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pemko juga menegaskan bahwa langkah ini telah melalui diskusi lintas sektoral, melibatkan para camat, lurah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diskusi tersebut bertujuan menyelaraskan pelaksanaan penataan dengan regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang jumlah ideal penduduk dalam satu wilayah RT/RW.
Tujuan Penataan: Efisiensi, Keadilan, dan Pelayanan Merata
Penataan ulang RT dan RW bukanlah pengurangan atau penghapusan peran kelembagaan masyarakat di tingkat bawah. Sebaliknya, penyesuaian ini merupakan bentuk penguatan struktur agar pengurus RT dan RW dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif. Salah satu indikator keberhasilan yang ingin dicapai adalah peningkatan respons cepat terhadap kebutuhan warga, mulai dari pengurusan dokumen administratif hingga penyampaian program-program pemerintah.
Lebih jauh, Zulhidayat menegaskan bahwa program ini bukan untuk merugikan pihak manapun, melainkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efisien dan adil. Dalam jangka panjang, penataan ini diharapkan akan menciptakan wilayah kerja yang lebih ideal, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Baca juga : Sekda Zulhidayat Sambut KPP Pratama, Wujudkan Tanjungpinang Tertib Pajak
Di tengah dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota, kebutuhan akan pelayanan publik yang tanggap dan merata menjadi semakin penting. Dengan jumlah RT dan RW yang sesuai dengan beban kerja serta kapasitas wilayah, Pemko Tanjungpinang optimistis bahwa reformasi ini akan memberikan dampak positif yang besar, tidak hanya dari sisi birokrasi, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Proses implementasi penataan ini akan dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat di setiap kelurahan. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan tim pemantau untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kebingungan atau konflik sosial.