
Pemusnahan Barang Terlarang menjadi fokus pemberitaan setelah Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menggelar kegiatan pemusnahan hasil penggeledahan rutin dan insidentil. Kegiatan berlangsung di area steril dengan pengamanan, dokumentasi resmi, serta penyaksian pejabat struktural. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen menjaga keamanan hunian, mencegah peredaran alat komunikasi ilegal, dan memutus potensi pelanggaran tata tertib di blok hunian. Kegiatan digelar terbuka secara internal, menghadirkan pengawas independen, serta mengikuti standar keselamatan kerja untuk mencegah insiden.
Di hadapan petugas pengamanan, administrasi, dan perwakilan warga binaan, daftar sitaan diverifikasi sebelum dimusnahkan sesuai jenisnya. Pengelola menekankan akuntabilitas melalui pencatatan rinci, rekaman video, dan berita acara yang ditandatangani saksi. Pemeriksaan acak terhadap kamar dan area komunal juga dijadwalkan berkala agar efek jera terbentuk tanpa mengganggu program pembinaan, pendidikan, dan layanan kesehatan yang berjalan setiap hari. Seluruh tahapan dipandu instruksi kerja sehingga petugas memahami batasan, titik kumpul darurat, dan prosedur pelaporan apabila ditemukan benda berbahaya lain selama proses penyortiran akhir.
Kronologi, Prosedur, dan Pengawasan
Pengumpulan barang sitaan dimulai dari hasil razia blok hunian, gudang, serta area komunal. Tim memisahkan barang berisiko tinggi seperti benda tajam rakitan dan kabel modifikasi dari barang lain yang non-kritikal. Setiap item diberi label, difoto, dan dicocokkan dengan daftar inventaris. Sebelum pemusnahan, apel pengamanan digelar untuk membagi peran, menjelaskan jalur evakuasi, serta menegaskan standar keselamatan kerja. Setelah verifikasi, panitia pemusnahan menyusun urutan eksekusi, memastikan alat pelindung diri terpasang, serta menyiapkan peralatan pemotong, ragum, dan alat pemadam. Koordinasi dengan klinik lapas dilakukan untuk kesiapsiagaan pertolongan pertama bila dibutuhkan. Semua petugas mengenakan helm dan sarung tangan pelindung.
Pemusnahan dilakukan melalui pemotongan, penghancuran, atau pembakaran terkontrol sesuai karakter barang. Seluruh proses diawasi pejabat berwenang dan didokumentasikan agar rantai bukti tetap terjaga. Pimpinan menutup kegiatan dengan pernyataan bahwa persediaan logistik, kebersihan lokasi, dan pengelolaan limbah telah ditata sesuai aturan. Langkah ini sekaligus menjadi edukasi internal; satuan pengamanan menilai efektivitas razia, menyusun jadwal patroli, dan menindaklanjuti temuan untuk mencegah kebocoran. Pada sesi penutup, notulen membacakan daftar item yang telah dimusnahkan dan menyandingkannya dengan berita acara untuk memastikan tidak ada selisih data. Dokumentasi kemudian diarsipkan sebagai referensi audit internal dan eksternal. Praktik ini selaras dengan kebijakan Pemusnahan Barang Terlarang yang menuntut konsistensi, keselamatan, dan transparansi prosedur.
Baca juga : Sidang Litmas WBP di Lapas Tanjungpinang
Penguatan pengawasan menurunkan potensi gangguan di dalam lapas, sehingga lingkungan hunian lebih kondusif bagi pembinaan kepribadian dan kemandirian. Petugas mengaitkan program razia dengan konseling kepatuhan, sosialisasi tata tertib, dan kerja produktif agar perubahan perilaku berlangsung nyata. Warga binaan didorong memanfaatkan kegiatan literasi, keterampilan kerja, dan layanan kesehatan tanpa distraksi dari benda terlarang. Program pembinaan vokasional seperti kuliner, kerajinan, dan perbengkelan diarahkan pada karya bernilai ekonomi agar keluarga memperoleh manfaat saat masa pidana selesai. Pendampingan psikososial membantu meredam stres dan konflik, sementara mekanisme penghargaan atas kepatuhan memperkuat motivasi.
Ke depan, lapas menargetkan modernisasi alat deteksi, peningkatan kapasitas petugas, serta audit berkala berbasis risiko. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diperkuat untuk razia gabungan dan pertukaran praktik baik. Transparansi laporan publik membuat masyarakat memahami proses pemasyarakatan yang akuntabel. Dalam setiap rilis, istilah Pemusnahan Barang Terlarang digunakan secara konsisten untuk menandai agenda pencegahan, membangun deterensi, dan menjaga kepercayaan terhadap layanan pemasyarakatan di Tanjungpinang. Rencana tindak lanjut juga memuat pelatihan ulang tentang etika komunikasi digital, penguatan budaya pelaporan dini jika muncul indikasi pelanggaran, dan integrasi teknologi sensor untuk memantau area rawan. Manajemen risiko diharapkan menutup celah penyelundupan melalui kunjungan, paket, atau pekerjaan luar, sehingga situasi keamanan tetap stabil sepanjang tahun. Langkah lanjutan.