Enam Tersangka Mafia Tanah Tanjungpinang Diserahkan Kejari

Kasus mafia tanah Tanjungpinang memasuki babak baru setelah enam tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Proses tahap II ini dilakukan setelah kepolisian melengkapi berkas perkara dan menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar.

Para tersangka berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS kini berada dalam tahanan jaksa. Empat di antaranya sebelumnya sudah ditahan terkait kasus lain, sementara dua lainnya langsung ditahan pasca penyerahan. Barang bukti yang disita mencakup rumah, kendaraan mewah, kapal, perhiasan, dokumen pertanahan, hingga uang tunai ratusan juta rupiah. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik mafia tanah Tanjungpinang tidak akan ditoleransi.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Kejari Tanjungpinang menerima berkas perkara mafia tanah Tanjungpinang dalam lima paket berbeda untuk memudahkan proses penanganan. Kepala Seksi Pidana Umum, Martahan Napitupulu, menyatakan seluruh berkas akan segera diteliti sebelum disusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Barang bukti yang ikut diserahkan jumlahnya cukup fantastis. Selain 14 unit mobil dan satu kapal, terdapat dokumen pertanahan palsu yang diyakini digunakan untuk menipu korban. Polisi juga menyerahkan uang tunai senilai Rp689 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. Kasus mafia tanah Tanjungpinang ini dianggap sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Kepri dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga : Tangkap Mafia Tanah Tanjungpinang Bintan dengan UU TPPU

Pengungkapan kasus mafia tanah Tanjungpinang memberikan harapan baru bagi masyarakat yang kerap dirugikan praktik jual beli lahan ilegal. Selama ini, warga sering menjadi korban sertifikat palsu dan manipulasi administrasi pertanahan. Tindakan tegas aparat dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan terhadap sistem hukum dan kepastian kepemilikan tanah.

Masyarakat berharap agar proses peradilan berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang memberikan efek jera. Tidak hanya itu, kasus ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengungkapan jaringan lebih luas, mengingat praktik mafia tanah sering melibatkan banyak pihak. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memberantas mafia tanah Tanjungpinang sekaligus melindungi hak-hak masyarakat secara menyeluruh.

Related Posts

Budaya Melayu harus dihidupkan di tiap zaman Nusantara

Pekan Budaya Melayu Nusantara 2025 resmi ditutup di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Tanjungpinang. Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, menegaskan bahwa budaya Melayu harus…

Wali Kota Lis tak lelah sambangi warga di malam puncak HUT RI

Dalam suasana meriah malam puncak HUT RI ke-80, Wali Kota Lis tak lelah hadir menyapa warga di tiga lokasi berbeda, yaitu Hangtuah Permai, Bukit Raya, dan Dompak. Meskipun jadwal padat…

You Missed

Budaya Melayu harus dihidupkan di tiap zaman Nusantara

Budaya Melayu harus dihidupkan di tiap zaman Nusantara

Wali Kota Lis tak lelah sambangi warga di malam puncak HUT RI

Wali Kota Lis tak lelah sambangi warga di malam puncak HUT RI

Gerak Jalan Proklamasi 8 km meriahkan kemerdekaan di Tanjungpinang

Gerak Jalan Proklamasi 8 km meriahkan kemerdekaan di Tanjungpinang

Lapas Tanjungpinang amankan barang terlarang saat razia

Lapas Tanjungpinang amankan barang terlarang saat razia

57 Warga Binaan High Risk Kepri Dipindah ke Nusakambangan

57 Warga Binaan High Risk Kepri Dipindah ke Nusakambangan

Satpol PP Segel Kanopi Sekolah Pelita Nusantara

Satpol PP Segel Kanopi Sekolah Pelita Nusantara