Dugaan Pencurian AC mencuat di Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang Barat, ketika dua remaja diamankan warga di sebuah ruko kosong pada sore hari. Mereka diduga hendak melepas unit pendingin, namun situasi segera dikendalikan dan keduanya diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk diperiksa. Di kantor polisi, keterangan para pihak dihimpun, termasuk saksi warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Pemeriksaan awal mengarah pada kesimpulan bahwa kejadian belum memenuhi unsur pencurian.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Missyamsu Alson menegaskan tidak ditemukan niat jahat yang dapat dijadikan dasar pidana, sehingga keduanya dipulangkan setelah mediasi. Aparat tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan lingkungan agar potensi gangguan bisa cepat dideteksi tanpa memicu amarah massa. Pihak keluarga dan pengurus lingkungan setempat diminta meningkatkan pengawasan remaja di jam rawan. Dengan demikian, peristiwa ini menjadi pengingat bersama tentang prosedur penanganan yang tertib dan proporsional.
Kronologi Lapangan, Saksi, dan Barang Bukti
Menurut penuturan saksi, warga melihat gerak-gerik tidak biasa di depan ruko kosong dan menemukan unit pendingin sudah tidak kuat menempel di dudukan. Warga lalu mengamankan dua remaja, salah satunya berusia 16 tahun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah petugas datang, keterangan awal dipadukan dengan kondisi fisik di lokasi untuk memetakan detail kejadian. Dalam tahapan ini, Dugaan Pencurian AC menjadi titik tolak verifikasi, bukan asumsi yang langsung menggiring pada vonis.
Di tingkat kepolisian, penyidik memeriksa telepon genggam, riwayat percakapan, dan posisi barang untuk melihat ada tidaknya skenario pencurian yang direncanakan. Sejumlah dokumen pendukung dan keterangan warga disandingkan dengan pengakuan remaja yang menyebut tindakan mereka sebagai iseng. Polsek Tanjungpinang Barat memastikan proses berjalan dengan memperhatikan hak anak dan prinsip keadilan restoratif. Penanganan yang tenang ini menegaskan bahwa Dugaan Pencurian AC harus diuji lewat bukti dan niat, bukan desakan emosi sesaat.
Baca juga : Visum Mayat Tanjungpinang, Keluarga Tolak Autopsi
Polisi mengimbau masyarakat segera menghubungi petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan, serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Dalam kasus ini, mediasi dipilih untuk meredakan ketegangan dan memastikan kedua remaja mendapatkan pembinaan dari keluarga dan lingkungan. Aparat juga mendorong RT/RW memperkuat ronda dan pemasangan pencahayaan di titik rawan agar peluang pelanggaran berkurang. Seluruh langkah ini diarahkan untuk menjaga situasi kondusif sambil melindungi hak semua pihak.
Ke depan, warga dan pemilik ruko disarankan menambah kunci ganda, kamera pengawas, dan penanda kepemilikan pada perangkat yang mudah dilepas. Edukasi remaja tentang konsekuensi hukum dan sosial perlu rutin dilakukan melalui sekolah dan forum pemuda. Dengan pendekatan pencegahan yang menyeluruh, potensi kesalahpahaman bisa ditekan dan respons warga tetap proporsional. Dalam kerangka ini, Dugaan Pencurian AC menjadi pelajaran penting tentang kewaspadaan, prosedur yang sah, dan empati terhadap kelompok usia rentan.






