Dua Pria Curi Toko Perkakas Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Tanjungpinang. Kali ini, dua pria dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang setelah nekat membobol sebuah toko perkakas di Jalan DI Panjaitan. Kejadian yang terjadi pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025 itu menyebabkan kerugian cukup besar, dengan nilai barang-barang yang dicuri ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penangkapan pelaku menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kronologi Pencurian dan Pengungkapan Kasus

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 03.45 WIB. Kedua pelaku yang berinisial MF dan M berhasil membobol kunci pintu toko perkakas tersebut. Mereka kemudian menggasak sejumlah barang berharga seperti mesin bor, gerinda, dinamo kompresor, aki, pompa oli, mesin air, bahkan tembaga yang diambil dari dinamo kompresor. Nilai kerugian pemilik toko ditaksir puluhan juta rupiah.

Pemilik toko baru menyadari aksi pencurian tersebut pada pagi harinya saat membuka tokonya. Melihat kondisi pintu yang rusak dan banyak barang hilang, ia segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang. Dari hasil penyelidikan awal, polisi langsung mengamankan rekaman CCTV yang merekam aktivitas kedua pelaku ketika melakukan pencurian.

Pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MF di sekitar kawasan Mall TCC. Setelah diinterogasi, MF mengakui perbuatannya serta menyebut nama M sebagai rekannya dalam aksi kejahatan tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap M di rumahnya yang berada di wilayah Jalan Pantai Impian, Tanjungpinang.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Setelah kedua pelaku diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang-barang yang diamankan di antaranya adalah mesin bor, gerinda, dinamo kompresor, aki, pompa oli, mesin air, serta tembaga dari dinamo. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca lagi : Tanjungpinang Berbenah, Kontainer Sampah Dipasang Lampu

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Imbauan Polisi dan Kewaspadaan Warga

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan toko, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Disarankan agar pemilik toko memasang kunci ganda, kamera pengawas (CCTV), serta lampu penerangan yang memadai demi mencegah aksi pencurian. Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan, baik secara pribadi maupun melalui kerja sama dengan pihak berwenang. Kesigapan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangkap pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Related Posts

Bentrok gerak jalan 17 km Tanjungpinang berakhir damai

Insiden bentrok gerak jalan terjadi saat lomba gerak jalan Proklamasi 17 km di Kota Tanjungpinang pada Sabtu (23/8/2025). Dua regu peserta, yakni tim Romusha yang mengenakan atribut kuning dan regu…

Dialog rokok ilegal bahas pengawasan distribusi dan risiko kesehatan

Bea Cukai Kota Tanjungpinang bersama Gerakan Bersama (Geber) Kepulauan Riau menggelar dialog rokok ilegal di kantor Bea Cukai setempat pada Senin (25/8/2025). Acara ini dihadiri oleh pemangku kepentingan, jurnalis, serta…

You Missed

Bentrok gerak jalan 17 km Tanjungpinang berakhir damai

Bentrok gerak jalan 17 km Tanjungpinang berakhir damai

Dialog rokok ilegal bahas pengawasan distribusi dan risiko kesehatan

Dialog rokok ilegal bahas pengawasan distribusi dan risiko kesehatan

Paspor Merdeka Tanjungpinang buka pendaftaran hingga 27 Agustus

Paspor Merdeka Tanjungpinang buka pendaftaran hingga 27 Agustus

Apel rutin KPU Tanjungpinang digelar di halaman kantor

Apel rutin KPU Tanjungpinang digelar di halaman kantor

Taman Bacaan Doraemon, ikon literasi Kota Tanjungpinang

Taman Bacaan Doraemon, ikon literasi Kota Tanjungpinang

Budaya Melayu harus dihidupkan di tiap zaman Nusantara

Budaya Melayu harus dihidupkan di tiap zaman Nusantara