
Sebanyak 57 warga binaan high risk dari sejumlah lapas di Kepulauan Riau resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka terdiri dari narapidana kasus narkotika hingga tindak pidana berat lainnya yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi dalam pengendalian di dalam lapas.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat gabungan, melibatkan tim Brimob, Ditjenpas, serta intelijen pemasyarakatan. Mereka diberangkatkan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dan tiba di Cilacap pada malam hari. Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Irfan, menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi dilakukan sesuai standar keamanan super maksimum. Proses ini juga menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan kebijakan “Zero Narkoba dan HP” di seluruh lapas Indonesia.
Pengamanan super maksimum bagi narapidana berisiko tinggi
Pemindahan warga binaan high risk ini bukan sekadar relokasi, tetapi bagian dari strategi penguatan keamanan nasional. Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa para narapidana ini kerap melakukan pelanggaran serius di dalam lapas, termasuk peredaran narkoba dan kepemilikan barang terlarang. Dengan kondisi tersebut, pemindahan ke Nusakambangan dianggap tepat demi memutus jaringan ilegal yang masih mereka jalankan dari balik jeruji.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pengawalan dilakukan dengan prosedur sangat ketat. Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman tanpa gangguan. Data Ditjenpas mencatat hingga kini lebih dari 1.150 warga binaan high risk telah menempati Nusakambangan sebagai lapas super maksimum yang dirancang khusus untuk pembinaan berisiko tinggi.
Upaya ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah serius menutup celah peredaran narkoba dan jaringan kejahatan terorganisir dari balik penjara. Dengan langkah tegas tersebut, sistem pemasyarakatan diharapkan bisa lebih bersih dan berorientasi pada rehabilitasi.
Meski pemindahan ini menekankan aspek keamanan, pemerintah tetap menegaskan tujuan utama adalah pembinaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa setiap warga binaan high risk yang dipindahkan akan mengikuti program rehabilitasi intensif. Lapas Nusakambangan kini difokuskan sebagai pusat pembinaan model, dengan fasilitas yang disesuaikan bagi narapidana berisiko tinggi.
Baca juga : Pemko dan Kemenkumham Dorong Percepatan Pos Bantuan Hukum
Program yang diterapkan meliputi konseling, pembinaan mental, dan pelatihan keterampilan. Tujuannya adalah agar mereka tidak lagi menjadi ancaman setelah bebas, melainkan mampu kembali ke masyarakat dengan perubahan perilaku yang signifikan. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam memperkuat sistem pemasyarakatan Indonesia, sekaligus memberikan efek jera bagi narapidana lainnya.
Dengan pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan, publik berharap keamanan lapas di daerah tetap terjaga, sementara pembinaan berjalan lebih optimal. Nusakambangan kini tidak hanya dikenal sebagai “penjara paling ketat”, tetapi juga pusat pembinaan yang menyeimbangkan aspek keamanan dan reintegrasi sosial.