
Jelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) menggelar pemeriksaan ketat terhadap seluruh sapi yang akan digunakan sebagai hewan kurban. Dari hasil pengawasan tersebut, terungkap bahwa sebanyak 36 ekor sapi dinyatakan tidak layak disembelih. Ini menjadi sorotan publik karena jumlah tersebut cukup signifikan, mengingat total hewan kurban yang diperiksa mencapai 1.005 ekor.
Pemeriksaan Kesehatan dan Kelayakan Hewan Kurban
Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan dan paramedis dari DP3. Pemeriksaan tidak hanya mengecek kondisi fisik, tetapi juga memperhatikan usia dan kelengkapan dokumen kesehatan hewan.
Sebanyak 969 sapi lainnya telah mendapatkan label SL (Sehat dan Layak) yang menandakan hewan tersebut telah memenuhi syarat syariat dan kesehatan.
Alasan Sapi Kurban Tanjungpinang Tak Layak Disembelih
Dari keterangan resmi DP3, terdapat dua alasan utama mengapa 36 sapi tersebut tidak diizinkan untuk dikurbankan:
- Belum cukup umur: Dalam Islam, hewan sapi yang dikurbankan harus berusia minimal dua tahun. Banyak dari sapi yang ditolak masih berumur 1,5 tahun atau kurang.
- Kelainan fisik atau cacat: Beberapa sapi mengalami pincang, kaki pecah, hingga pertumbuhan tidak sempurna, yang masuk dalam kategori hewan tidak sah untuk kurban menurut syariat.
Langkah tegas ini tidak hanya untuk menjaga hukum kurban sesuai ajaran agama, tetapi juga untuk menjamin kesehatan masyarakat penerima daging.
Dampak Terhadap Panitia Kurban dan Distribusi Daging
Kebijakan ini tentu membawa efek domino terhadap pelaksanaan kurban di lapangan. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:
- Panitia kurban harus mencari pengganti sapi secara mendadak. Ini membuat waktu persiapan menjadi lebih sempit.
- Distribusi daging kemungkinan mundur, karena penyembelihan tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
- Kebutuhan akan hewan kurban meningkat, membuat harga hewan yang layak cenderung naik di detik-detik terakhir.
- Warga menjadi lebih berhati-hati dalam membeli hewan kurban, karena khawatir mengalami kerugian jika hewannya tidak lolos uji kelayakan.
Langkah Antisipatif Pemerintah Tanjungpinang
DP3 langsung bergerak memberikan solusi kepada panitia dan masyarakat, antara lain:
- Menyediakan daftar peternak resmi yang hewannya sudah diperiksa dan layak disembelih.
- Memberikan sosialisasi kepada panitia kurban, agar proses pembelian dan penyembelihan mengikuti standar syariah dan kesehatan.
- Mengimbau agar masyarakat tidak tergiur harga murah dari penjual tidak resmi tanpa sertifikat kesehatan.
Label Sehat dan Layak (SL): Apa dan Mengapa Penting?
Label SL merupakan bukti kelayakan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas DP3 setelah hewan lolos pemeriksaan. Label ini menandakan bahwa hewan kurban:
- Telah mencapai usia minimal
- Bebas dari penyakit menular
- Tidak cacat fisik
- Sehat dan memenuhi syarat syariat Islam
Dengan adanya label ini, masyarakat merasa lebih aman dan percaya bahwa hewan yang dikurbankan benar-benar sesuai standar.
Tips Memilih Sapi Kurban yang Layak dan Sah
Kriteria | Penjelasan |
---|---|
Usia | Minimal 2 tahun untuk sapi dan kerbau |
Fisik | Tidak buta, tidak pincang, tidak kurus ekstrem |
Asal Usul | Belilah dari peternak atau supplier yang terdaftar |
Label SL | Pastikan ada tanda atau sertifikat dari DP3 |
Kondisi Umum | Hewan harus lincah, nafsu makan baik, dan bebas luka |
Apa Kata DP3 dan Petugas Kesehatan Hewan?
Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Tanjungpinang, Wan Tin Diarni, pemeriksaan ini adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin:
“Ibadah kurban harus dilakukan secara benar. Bukan hanya dari sisi agama, tapi juga dari sisi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahun kami wajibkan pemilik dan panitia mematuhi standar ini.”
Kesimpulan
Penemuan 36 sapi kurban Tanjungpinang tak layak disembelih menjadi peringatan bagi masyarakat dan panitia kurban agar lebih cermat dan disiplin dalam memilih hewan. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata pengawasan demi menjaga ibadah tetap sah secara syariat, dan kesehatan masyarakat tetap terjamin. Dengan kolaborasi antara DP3 dan masyarakat, pelaksanaan kurban di Tanjungpinang diharapkan berjalan lebih berkualitas, aman, dan sesuai ajaran agama.