
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengambil langkah tegas untuk mempercepat penataan aset daerah dengan menyerahkan penyelesaian masalah 78 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Aula Kejari Tanjungpinang pada Rabu, 9 Juli 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menuntaskan persoalan aset yang selama ini masih berada di tangan pengembang.
Sinergi Pemko dan Kejari Demi Penataan Aset
Wali Kota Lis Darmansyah menyatakan bahwa penyerahan SKK ini menjadi solusi agar persoalan PSU yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah dapat segera diselesaikan. Ia menjelaskan, selama ini banyak pengembang yang belum menunaikan kewajiban menyerahkan PSU kepada Pemko, padahal fasilitas tersebut dibangun untuk kepentingan publik seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan utilitas lainnya.
“Penyerahan kuasa kepada Kejari ini penting agar kita memiliki kekuatan hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat. PSU harus segera menjadi aset daerah sehingga bisa kita kelola dan rawat dengan baik,” ujar Lis Darmansyah. Selain 78 PSU, dua aset lainnya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga juga turut diserahkan penyelesaiannya kepada Kejari untuk ditindaklanjuti.
Kolaborasi antara Pemko dan Kejari diharapkan mempercepat sertifikasi aset dan menghindari potensi sengketa hukum di masa depan. Dengan demikian, Pemko bisa memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa hambatan dari sisi legalitas aset.
Kejari Tanjungpinang Siap Jalankan Amanah
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemko Tanjungpinang. Menurutnya, Kejari akan menempuh dua jalur penyelesaian, yakni litigasi melalui proses pengadilan, maupun non-litigasi berupa mediasi dengan pihak pengembang.
Atik juga menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki pengalaman dalam menyelesaikan persoalan aset Pemko Tanjungpinang sebelumnya. Ia optimis masalah 78 PSU ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. “Kami berkomitmen penuh membantu Pemko Tanjungpinang menyelamatkan aset daerah demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Kepercayaan Pemko kepada Kejari menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam penyelesaian persoalan hukum yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Kejari sebagai pengacara negara memiliki peran strategis dalam memastikan aset daerah tidak lagi dikuasai pihak swasta atau pengembang.
Dampak Positif bagi Layanan Publik dan Masyarakat
Langkah Wali Kota Tanjungpinang menyerahkan penyelesaian 78 PSU perumahan ke Kejari dinilai sangat penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Setelah PSU resmi menjadi aset Pemko, pemerintah dapat segera melakukan pemeliharaan dan pengelolaan berbagai sarana publik, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga taman bermain.
Hal ini tentu berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Lingkungan perumahan akan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman. Selain itu, penataan PSU juga membantu Pemko merencanakan pengembangan wilayah secara lebih terukur dan terstruktur.
Baca juga : Kedai Kopi Tanjungpinang Pacu Ekonomi, Lis Gandeng BPS
Penyerahan penyelesaian PSU kepada Kejari menjadi salah satu langkah strategis Pemko Tanjungpinang dalam memastikan aset publik dikelola dengan baik. Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga hukum menunjukkan keseriusan Pemko dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan percepatan penyelesaian masalah aset ini, diharapkan pelayanan publik di Tanjungpinang semakin optimal dan merata di seluruh wilayah kota.