
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mendorong kebijakan bebas pajak UMKM terhadap produk olahan makanan yang dikirim keluar daerah. Usulan ini, menurutnya, penting untuk mengurangi beban biaya pelaku usaha kecil yang selama ini bersaing ketat dengan produk impor dan biaya logistik yang fluktuatif. Ia menilai keringanan fiskal bisa menjadi insentif cepat untuk menjaga marjin, memperluas pasar, dan mempertahankan tenaga kerja lokal.
Wahyu juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi pusat dan otoritas pelabuhan agar implementasi bebas pajak UMKM tidak menabrak aturan, sekaligus memastikan pengawasan berjalan transparan. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan adalah mendorong produksi, bukan sekadar keringanan sesaat, sehingga kelak UMKM mampu naik kelas melalui peningkatan kualitas, kemasan, dan kepatuhan standar keamanan pangan.
Rincian Usulan dan Alasan Kebijakan
Dalam paparannya, Wahyu menggarisbawahi tiga aspek. Pertama, penyederhanaan prosedur pengiriman agar biaya administrasi tidak berlipat. Kedua, pembebasan atau pengurangan pungutan tertentu yang menekan biaya logistik hingga level ritel. Ketiga, pendampingan ekspor bagi pelaku yang siap memperluas pasar. Ia menilai, tanpa intervensi fiskal yang tepat, keunggulan produk lokal mudah tergerus ongkos kirim. Karena itu, skema bebas pajak UMKM dianggap relevan untuk menjaga harga tetap kompetitif.
Di saat bersamaan, ia meminta pemerintah memperkuat ekosistem hulu–hilir: akses pembiayaan mikro, pelatihan digital marketing, hingga koneksi ke marketplace nasional. Pelabuhan dan jasa kurir diminta menyelaraskan tarif bagi UMKM dengan skema volume yang lebih manusiawi. Dengan dukungan tersebut, kinerja penjualan diharap meningkat, arus barang lebih lancar, dan efek pengganda ekonomi terasa hingga ke pemasok bahan baku. Pada tataran kebijakan, tolok ukur keberhasilan bebas pajak UMKM harus jelas—misalnya pertumbuhan omzet, perluasan pasar tujuan, dan jumlah tenaga kerja terserap.
Baca juga : Gerak Jalan Proklamasi 8 km meriahkan kemerdekaan di Tanjungpinang
Analis menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan harga akhir, mempercepat perputaran stok, dan menumbuhkan merek-merek lokal. Namun pemerintah perlu menetapkan kriteria penerima agar tepat sasaran: batas omzet, jenis produk, tingkat kandungan lokal, serta kepatuhan izin edar. Mekanisme klaim insentif harus sederhana tetapi terverifikasi, dengan audit berkala untuk mencegah penyalahgunaan. Di sisi pasar, edukasi standar label, tanggal kedaluwarsa, dan keamanan pangan tetap wajib.
Wahyu menyarankan pembentukan desk layanan terpadu untuk konsultasi perizinan, logistik, dan promosi. Ia juga mendorong kerja sama dengan ritel modern serta platform dagang daring agar etalase produk UMKM semakin luas. Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan dashboard transparansi agar publik memantau realisasi kebijakan. Dengan pengawalan kebijakan yang presisi, bebas pajak UMKM diharapkan menjadi katalis pemulihan ekonomi lokal: menjaga marjin pelaku usaha, menstabilkan harga konsumen, dan membuka akses pasar yang lebih besar bagi produk makanan Kepri.