
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Data terbaru menunjukkan bahwa UMK tertinggi di Kepri 2025 bukan lagi berada di Tanjungpinang, melainkan Kota Batam. Penetapan ini disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama kalangan pekerja dan pelaku usaha.
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1414 Tahun 2024, UMK Kota Batam ditetapkan sebesar Rp4.989.600. Angka tersebut menjadikan Batam sebagai kota dengan UMK tertinggi di Kepri 2025, mengungguli wilayah lain seperti Bintan dan Karimun. Sementara itu, Kota Tanjungpinang justru menjadi daerah dengan UMK paling rendah di Kepri, yakni Rp3.623.654, setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga telah disahkan sebelumnya.
Kebijakan ini disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah serta hasil musyawarah antara serikat buruh dan pengusaha. Perbedaan UMK yang mencolok ini menunjukkan ketimpangan kebutuhan hidup dan nilai ekonomi di berbagai daerah.
Batam Pimpin Daftar UMK Tertinggi
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi yang stabil dan terus menjadi pusat industri dan perdagangan internasional. Tak heran jika UMK tertinggi di Kepri 2025 jatuh kepada kota ini. Selain didorong oleh investasi asing dan ekspor, kebutuhan hidup di Batam juga tergolong tinggi, sehingga menuntut penyesuaian upah agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Selain Batam, Kabupaten Bintan dan Kepulauan Anambas menempati urutan berikutnya dengan UMK yang cukup kompetitif. Adapun daerah seperti Natuna, Karimun, dan Lingga menetapkan UMK di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp3,9 juta. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan ekonomi antardaerah yang harus segera ditanggapi melalui pemerataan pembangunan.
Dengan UMK tertinggi di Kepri 2025, Batam diharapkan bisa tetap menjadi magnet investasi sekaligus memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja lokal. Namun, Pemerintah juga diminta untuk memberi perhatian khusus kepada daerah dengan UMK rendah agar kualitas hidup masyarakat tidak tertinggal jauh.
Penetapan UMK tertinggi di Kepri 2025 menuai reaksi beragam. Sebagian buruh menyambut baik kebijakan ini karena dianggap memberi perlindungan ekonomi yang lebih baik. Namun, bagi pelaku usaha kecil-menengah, kenaikan UMK dapat menambah beban operasional, terutama di tengah upaya pemulihan pasca-pandemi.
Baca juga : Satbinmas Polres Bintan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah
Di sisi lain, daerah yang memiliki UMK lebih rendah dikhawatirkan akan mengalami migrasi tenaga kerja ke kota dengan upah lebih tinggi. Hal ini bisa memengaruhi distribusi tenaga kerja dan menghambat pemerataan ekonomi regional.
Pemerintah diharapkan segera menyusun strategi jangka panjang untuk mengatasi dampak ketimpangan ini. Salah satunya dengan membuka lebih banyak lapangan kerja, memperkuat sektor UMKM, serta mendorong investasi lokal di daerah-daerah dengan UMK rendah.