
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menerbitkan edaran penertiban kawasan Pasar Bintan Center. Edaran ini tertuang dalam surat bernomor B/300/7/6.2.01/2025 dan mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik.
Satpol PP menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif. Artinya, pendekatan lebih mengutamakan komunikasi dan sosialisasi daripada penindakan keras. Namun demikian, bagi pedagang yang membandel dan melanggar ketentuan berulang kali, sanksi tegas tetap akan diberlakukan sesuai Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Aturan Penertiban PKL di Bintan Center
Dalam edarannya, Satpol PP Tanjungpinang mengatur beberapa hal penting yang wajib ditaati oleh pedagang kaki lima (PKL), pemilik kios, serta pengelola pasar di kawasan Pasar Bintan Center:
- Jam operasional
Pedagang hanya diizinkan berjualan pada pukul 04.00 – 09.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan, jam operasional diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini diambil agar aktivitas pasar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. - Ukuran lapak
Ukuran lapak pedagang dibatasi maksimal 2 meter lebar dan 1,5 meter ke belakang, dengan syarat tidak memakan habis badan jalan maupun trotoar. Ruang di trotoar wajib disisakan minimal 1 meter untuk pejalan kaki. - Kebersihan
Para pedagang diwajibkan menjaga kebersihan area berjualan. Mereka tidak diperbolehkan meninggalkan sampah, sisa kemasan, atau barang dagangan setelah pasar tutup. Bahkan, koordinator lapangan diharuskan ikut memantau agar kebersihan benar-benar terjaga. - Koordinasi Lapangan
Satpol PP meminta para koordinator pedagang membantu menyosialisasikan aturan serta mengingatkan rekan sesama pedagang. Hal ini diharapkan dapat mencegah bentrokan saat petugas turun ke lapangan.
Langkah penertiban ini melibatkan instansi lintas sektor, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Babinsa, Babinkamtibmas, Kecamatan, hingga kelurahan. Mereka bersama-sama melakukan patroli serta pendekatan dialogis kepada para pedagang agar penataan pasar berjalan lancar.
Dampak Penertiban dan Tanggapan Warga
Dalam penertiban terbaru yang dilakukan pada 9 April 2025, Satpol PP menertibkan sedikitnya 39 PKL yang membuka lapak di bahu jalan dan trotoar kawasan Bintan Center tanpa izin. Penertiban dilakukan oleh 33 personel Satpol PP.
Langkah ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Banyak warga yang mendukung karena merasa kawasan pasar kini lebih rapi dan tidak semrawut. Seorang warga bernama Nida mengungkapkan,
“Sekarang lebih nyaman belanja di Bintan Center. Jalannya tidak sempit lagi, parkir lebih mudah, dan tidak takut nabrak lapak pedagang.”
Namun di sisi lain, sejumlah pedagang mengeluh karena harus pindah ke kios resmi atau area pasar yang memungut sewa. Mereka khawatir omzet akan menurun jika dipindahkan dari lokasi strategis di tepi jalan.
Baca Juga : Penyematan Pangkat PPPK Satpol PP Tanjungpinang, Apel Pagi Istimewa 48 Personel
Meski demikian, Satpol PP memastikan penertiban bukan bertujuan mematikan usaha rakyat kecil, melainkan menata ruang publik agar semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung, merasa nyaman. Pemerintah pun terus mencari solusi agar para pedagang yang terkena penertiban tetap mendapat ruang berjualan yang legal dan layak.
Penertiban Berkelanjutan Jadi Tantangan
Penertiban PKL bukan persoalan baru di Tanjungpinang. Fenomena kembali menjamurnya PKL usai penertiban menjadi tantangan yang terus dihadapi pemerintah. Hal inilah yang mendorong Satpol PP menggencarkan pengawasan rutin sekaligus membangun komunikasi lebih intens dengan para pedagang.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pembangunan pasar alternatif yang lebih terjangkau agar para PKL memiliki pilihan tempat berjualan yang resmi dan tertib.
- Satpol PP Tanjungpinang menerbitkan edaran penertiban PKL di Pasar Bintan Center untuk menciptakan pasar yang tertib dan nyaman.
- Aturan meliputi jam buka, ukuran lapak, kewajiban kebersihan, dan sanksi bagi pelanggar.
- Penertiban mendapat sambutan positif warga, meski di sisi pedagang muncul kekhawatiran soal keberlangsungan usaha.
- Pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar kawasan tetap tertib dan nyaman.