Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 15 WBP Lapas Narkotika

Remisi Natal Tanjungpinang menjadi perhatian setelah 15 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula lapas sebagai bagian dari layanan pembinaan dan apresiasi bagi peserta program. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan menekankan perubahan perilaku, bukan sekadar menjalani hukuman.

Rincian remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai penilaian dan ketentuan administratif yang berlaku. Tidak ada penerima remisi yang langsung bebas pada momen tersebut, sehingga seluruh penerima tetap menjalani pembinaan lanjutan di dalam lapas. Petugas menegaskan remisi diberikan sebagai penghargaan atas disiplin, kepatuhan, dan konsistensi mengikuti kegiatan.

Seiring penyerahan remisi, lapas juga membuka kunjungan khusus Natal dengan prosedur pemeriksaan dan pengawasan melekat. Keluarga diimbau mematuhi aturan barang bawaan dan jadwal agar suasana tetap aman dan tertib. Skema layanan ini diharapkan menjaga semangat warga binaan sekaligus mencegah celah pelanggaran selama libur panjang.

Rincian Remisi dan Tahapan Penilaian

Proses pengusulan remisi mengacu pada catatan perilaku, partisipasi pembinaan, serta pemenuhan syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan pemasyarakatan. Pada Natal 2025, sebanyak 1 orang memperoleh pengurangan 15 hari, 7 orang mendapat 1 bulan, 5 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang memperoleh 2 bulan. Seluruh penerima tetap mengikuti pemantauan, konseling, dan pencatatan perkembangan oleh petugas pembinaan langsung secara rutin setiap pekan. Remisi Natal Tanjungpinang dalam konteks ini diposisikan sebagai insentif agar warga binaan menjaga kedisiplinan dan konsisten menjalani target pembinaan harian.

Petugas menilai pengurangan masa pidana dapat menjadi tolok ukur keberhasilan program rehabilitatif di dalam lapas, termasuk pembinaan kepribadian, dukungan rohani, dan kegiatan kemandirian. Remisi Natal Tanjungpinang juga dipahami sebagai pengingat bahwa perubahan harus terlihat dalam keseharian, mulai dari kepatuhan tata tertib hingga komitmen menghindari pelanggaran berulang. Karena itu, evaluasi berkala tetap dilakukan agar risiko konflik, pelanggaran, dan kekambuhan perilaku menyimpang bisa ditekan.

Selain penilaian internal, koordinasi dengan pihak terkait dilakukan untuk memastikan pengusulan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan aspek keamanan. Lapas menekankan bahwa remisi bukan hadiah otomatis, melainkan hasil dari proses pembinaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga binaan diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat rencana hidup setelah bebas, termasuk dukungan keluarga, rujukan layanan, dan kesiapan kerja.

Di tengah antusiasme perayaan, pengamanan kunjungan menjadi fokus agar aktivitas berjalan kondusif. Pemeriksaan identitas, barang bawaan, dan alur kunjungan diterapkan berlapis untuk mencegah masuknya benda terlarang ke area hunian. Petugas menempatkan pengawasan di titik masuk, ruang tunggu, dan area registrasi untuk mengurangi risiko. Petugas juga menata jadwal kunjungan agar tidak terjadi penumpukan, sekaligus menjaga kenyamanan keluarga yang datang dari berbagai wilayah.

Baca juga : Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Program pembinaan tetap dilanjutkan setelah libur, dengan penekanan pada konseling, pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan dasar yang relevan, serta pendampingan psikososial bagi peserta program. Remisi Natal Tanjungpinang diharapkan mendorong warga binaan semakin serius mengikuti kegiatan, sehingga kesiapan reintegrasi sosial lebih kuat saat masa pidana berakhir. Pendampingan juga diarahkan pada rencana pascabebas, termasuk koordinasi dengan balai pemasyarakatan dan keluarga. Lapas menilai dukungan keluarga dan pendampingan petugas penting untuk menjaga konsistensi perubahan perilaku di dalam dan setelah bebas.

Di sisi lain, lapas mengingatkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kerja bersama lintas pihak, termasuk edukasi di lingkungan dan pengawasan pascapembebasan. Remisi Natal Tanjungpinang juga menjadi ruang refleksi agar warga binaan menjauhi jaringan lama dan fokus pada pemulihan yang berkelanjutan. Dengan langkah terukur, pemotongan masa pidana dapat beriringan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu kembali produktif dan tidak mengulang pelanggaran. Kepatuhan dinilai kunci bagi kepercayaan publik.

Related Posts

Aksi Maling Motor Batu 7 Gagal Karena Kunci T Nyangkut

Aksi Maling Motor Batu 7 di Tanjungpinang berakhir gagal setelah kunci T yang dipakai pelaku patah dan tersangkut di lubang kunci. Peristiwa ini terjadi di Jalan DI Panjaitan, Batu 7,…

Overkapasitas Lapas Tanjungpinang Masih Jadi Sorotan

Overkapasitas Lapas Tanjungpinang kembali menjadi perhatian setelah laporan terbaru menyebut jumlah penghuni mencapai 693 orang. Angka itu menggambarkan beban hunian yang masih melampaui daya tampung, meski ada pemindahan warga binaan…

You Missed

Aksi Maling Motor Batu 7 Gagal Karena Kunci T Nyangkut

Aksi Maling Motor Batu 7 Gagal Karena Kunci T Nyangkut

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 15 WBP Lapas Narkotika

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 15 WBP Lapas Narkotika

Overkapasitas Lapas Tanjungpinang Masih Jadi Sorotan

Overkapasitas Lapas Tanjungpinang Masih Jadi Sorotan

Patroli Nataru Tanjungpinang Diperketat Selama Libur

Patroli Nataru Tanjungpinang Diperketat Selama Libur

Rehabilitasi Narkoba Tanjungpinang Naik Tajam 2025

Rehabilitasi Narkoba Tanjungpinang Naik Tajam 2025

Berkas SPDP Tanjungpinang Masih Disiapkan Penyidik Polresta

Berkas SPDP Tanjungpinang Masih Disiapkan Penyidik Polresta