
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan IKD Tanjungpinang yang menyasar warga melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Penipuan ini menggunakan kedok aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan mengaku sebagai petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pelaku meminta data pribadi warga seperti nomor KTP, KK, dan foto selfie dengan alasan pendaftaran digitalisasi administrasi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Hamam Wahyudi, menegaskan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan masyarakat yang menjadi korban, namun masyarakat tetap diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa identitas jelas. Ia mengingatkan bahwa layanan aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung melalui petugas resmi di kantor Disdukcapil, bukan melalui telepon pribadi.
Lebih lanjut, Kapolresta meminta warga tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama yang dapat digunakan untuk akses layanan digital atau transaksi keuangan. “Data kependudukan seperti NIK, nomor KK, dan selfie adalah bagian dari data sensitif. Jika jatuh ke tangan yang salah, bisa disalahgunakan untuk pinjaman online, pendaftaran SIM card, atau kejahatan digital lainnya,” ujar Hamam.
Modus Penipuan dan Respons Pihak Terkait
Modus penipuan IKD Tanjungpinang ini umumnya dimulai dari pesan teks atau telepon yang mengaku dari pihak Disdukcapil. Mereka menawarkan bantuan aktivasi IKD dengan alasan percepatan digitalisasi administrasi. Setelah itu, korban diarahkan untuk mengirimkan foto selfie dengan KTP serta kode verifikasi tertentu. Dalam beberapa kasus, pelaku juga menggunakan nomor dengan foto profil logo instansi pemerintah untuk meyakinkan korban.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Disdukcapil telah menyampaikan bahwa tidak pernah meminta data kependudukan secara langsung melalui WhatsApp atau telepon. Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Dukcapil Digital dan layanan tatap muka di kantor Dinas Dukcapil setempat. Disdukcapil juga menegaskan bahwa seluruh layanan bersifat gratis dan tidak membutuhkan proses aktivasi melalui pihak ketiga.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap permintaan data pribadi, apalagi dari nomor tak dikenal. Masyarakat diminta untuk segera mengonfirmasi ke kantor Disdukcapil jika mendapatkan permintaan mencurigakan. Selain itu, kepolisian membuka saluran pengaduan melalui media sosial dan call center Polresta bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan.
Baca juga : Sat Lantas Tanjungpinang Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar
Langkah preventif juga terus digencarkan lewat edukasi publik. Polresta dan Disdukcapil aktif menyebarkan informasi melalui media sosial, baliho, serta edukasi langsung di kecamatan dan kelurahan. Tujuannya adalah agar masyarakat paham bahwa pelayanan IKD bersifat resmi dan tidak dilakukan sembarangan.
Dengan kesadaran dan kewaspadaan bersama, diharapkan kasus penipuan IKD Tanjungpinang dapat dicegah sejak dini. Pemerintah dan kepolisian mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemui upaya penipuan serupa, sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi sebagai bentuk perlindungan dari tindak kejahatan digital.