Penggelapan Kapal Tanjungpinang, 8 Unit Dipolisikan

Penggelapan Kapal Tanjungpinang menjadi sorotan usai dua pengusaha perikanan dilaporkan ke kepolisian. Laporan pidana diajukan oleh pemenang perkara perdata yang menyebut delapan kapal—sebelumnya telah ditetapkan sebagai objek sita jaminan—dipindahtangankan tanpa persetujuan. Kasus ini membuka kembali sengketa lama yang berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan, sekaligus memantik tanya soal pengawasan pasca-penetapan sita.

Di tahap awal, penyidik memverifikasi identitas kapal, mengecek kesesuaian dokumen kepemilikan, serta menelusuri potensi transaksi di luar prosedur. Polisi juga berkoordinasi dengan syahbandar untuk menahan mutasi administrasi hingga status hukum lebih jelas. Publik menanti kepastian proses hukum, mengingat armada yang disengketakan diduga masih dipakai dalam aktivitas usaha dan berpotensi memengaruhi mata rantai pasok perikanan setempat.

Kronologi Laporan, Status Sita, dan Detail Aset

Pelapor—pemenang perkara—menyebut delapan kapal yang menjadi objek sita jaminan telah tercantum dalam berita acara sejak beberapa tahun silam. Seiring waktu, diduga terjadi pemindahan penguasaan yang menghalangi hak eksekusi. Karena mediasi buntu, jalur pidana ditempuh dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyelidikan diawali pengumpulan alat bukti: salinan putusan, penetapan sita, berita acara penyitaan, dan dokumen registrasi kapal.

Penyidik memetakan jejak aset lewat pemeriksaan notaris, perbankan, serta data perizinan pelayaran. Jika ditemukan indikasi penjualan atau pengalihan tanpa persetujuan pihak berwenang, aparat dapat menetapkan penyitaan sementara untuk mencegah berkurangnya nilai ekonomi armada. Di sisi lain, terlapor berhak menyampaikan bantahan dan menghadirkan bukti pembenar. Penentuan unsur delik akan bertumpu pada siapa pemilik sah, kapan pengalihan terjadi, serta apakah tindakan itu merugikan pemegang hak eksekusi. Penanganan terukur diharapkan menjaga iklim usaha tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Baca juga : Operasi Beras SPHP Polsek Tanjungpinang Diserbu Warga

Sengketa kapal berimbas langsung pada operasional perikanan: akses permodalan, asuransi, hingga kontrak suplai bisa tersendat ketika status aset tidak pasti. Karena itu, polisi disarankan segera menempatkan barang bukti pada penguasaan yang aman, melakukan penyegelan di dermaga, serta mengawasi pergerakan kapal melalui pelacakan posisi. Pemerintah daerah dapat membantu menyediakan tempat penitipan yang memenuhi standar keselamatan, agar nilai aset tidak turun selama proses hukum.

Ke depan, pengadilan dan pemda perlu membangun daftar digital aset sita jaminan dengan pembaruan berkala, mewajibkan laporan posisi kapal, dan memberi notifikasi otomatis kepada otoritas bila terjadi permohonan mutasi dokumen. Operator pelabuhan serta syahbandar penting dilibatkan dalam verifikasi fisik berkala. Dengan transparansi prosedur dan koordinasi lintas lembaga, sengketa serupa dapat diminimalkan. Jika proses pidana tuntas, eksekusi putusan perdata bisa berjalan tanpa hambatan, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian. Pada titik ini, penanganan tegas sekaligus adil menjadi kunci meredakan polemik Penggelapan Kapal Tanjungpinang.

Related Posts

Pelatihan Jaminan Halal Dukung IKM Tanjungpinang

Pelatihan Jaminan Halal menjadi langkah strategis Pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan daya saing industri kecil menengah. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian ini menghadirkan 56 pelaku usaha dari berbagai sektor,…

Mak Yong Warisan Dunia, Ajakan Lestarikan oleh Marzul

Mak Yong Warisan Dunia menjadi sorotan di Tanjungpinang setelah Pemko menegaskan pentingnya pelestarian teater tradisional Budaya Melayu ini. Pejabat Pemko, Marzul, mengajak generasi muda terlibat aktif—dari menonton hingga menjadi pelaku…

You Missed

Pelatihan Jaminan Halal Dukung IKM Tanjungpinang

Pelatihan Jaminan Halal Dukung IKM Tanjungpinang

Mak Yong Warisan Dunia, Ajakan Lestarikan oleh Marzul

Mak Yong Warisan Dunia, Ajakan Lestarikan oleh Marzul

Kerja Sama Pegadaian UMKM Tanjungpinang

Kerja Sama Pegadaian UMKM Tanjungpinang

Pengedar Narkoba Tanjungpinang, 204 Gram Disita

Pengedar Narkoba Tanjungpinang, 204 Gram Disita

MPLS Sekolah Rakyat Tanjungpinang Dimulai 30 Sept

MPLS Sekolah Rakyat Tanjungpinang Dimulai 30 Sept

Ziarah Pulau Penyengat, Lanudal Tanjungpinang

Ziarah Pulau Penyengat, Lanudal Tanjungpinang