Pengedar Narkoba Tanjungpinang, 204 Gram Disita

Pengedar Narkoba Tanjungpinang ditangkap satuan reserse narkoba dalam dua penggerebekan beruntun. Dari operasi yang berlangsung pada malam hari itu, polisi menyita total 204 gram sabu serta 139 butir ekstasi. Barang bukti didapat dari dua lokasi berbeda; salah satunya ditemukan tersimpan di dalam perangkat televisi yang telah dimodifikasi. Penangkapan dilakukan setelah pengintaian dan pemeriksaan awal terhadap pergerakan paket mencurigakan di kawasan pemukiman.

Kedua terduga kini berstatus tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Aparat menekankan bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya memutus rantai pasok, termasuk memburu pemasok yang disebut berada di luar kota. Pihak kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Temuan modus penyimpanan tersembunyi menjadi catatan penting bagi petugas, sekaligus peringatan bahwa pengedar berupaya menghindari pemeriksaan konvensional dengan cara-cara yang semakin variatif.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas distribusi yang meningkat di sebuah rumah kontrakan. Tim melakukan pengamatan dan mengamankan tersangka pertama saat tengah menyortir paket kecil. Dari lokasi itu, petugas menyita sabu yang sudah dipilah dalam kemasan plastik klip, ratusan pil ekstasi, timbangan digital, dan ponsel. Berdasarkan keterangan awal, tim bergerak ke alamat kedua pada malam yang sama. Di sana, penggeledahan menyasar sejumlah peralatan rumah tangga yang dicurigai telah dimodifikasi. Sebuah televisi tabung dibuka; dari ruang kosong di belakang panel, polisi menemukan paket sabu siap edar.

Seluruh barang bukti ditimbang ulang, disegel, dan didokumentasikan sesuai prosedur. Penyidik memetakan alur komunikasi antara pelaku, termasuk transaksi yang diduga memanfaatkan aplikasi percakapan dan jasa kurir lokal. Untuk mencegah hilangnya jejak, nomor kontak, catatan transfer, serta rekaman CCTV lingkungan ikut diamankan. Pada tahap ini, penyidik menelusuri hubungan kedua tersangka dengan jaringan pemasok yang lebih besar. Pemeriksaan laboratorium forensik akan memastikan kadar kemurnian sabu dan identifikasi kandungan ekstasi sehingga memperkuat alat bukti di persidangan.

Baca juga : Satbinmas Polres Bintan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, bergantung pembuktian peran dan jumlah barang bukti. Penyidik menilai cara penyimpanan di televisi menunjukkan adaptasi modus: pelaku memanfaatkan ruang kosong perangkat elektronik untuk menyamarkan paket dan mengulur waktu deteksi. Analisis terhadap ponsel serta transaksi keuangan diharapkan mengarah pada identitas pemasok dan jalur distribusi.

Di sisi pencegahan, kepolisian mendorong warga memperketat kewaspadaan: mencatat pergerakan paket malam hari, tamu yang datang bergiliran, atau perubahan tak wajar pada peralatan rumah tangga. Sekolah dan komunitas diminta mengintensifkan edukasi bahaya narkoba, sementara RT/RW dapat mengaktifkan posko aduan anonim. Pemerintah daerah mengapresiasi kolaborasi warga yang membantu pengungkapan kasus. Pada akhirnya, keberhasilan penindakan tidak hanya diukur dari berat sitaan, tetapi juga dari putusnya mata rantai pasok dan menurunnya permintaan. Dengan disiplin pelaporan dan dukungan lintas pihak, ruang gerak Pengedar Narkoba Tanjungpinang akan makin sempit, sementara korban penyalahgunaan mendapat akses rehabilitasi yang layak.

Related Posts

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Remisi Natal Tanjungpinang diberikan kepada 60 warga binaan pemasyarakatan yang menjalani pidana di dua lapas wilayah Bintan. Pemberian pengurangan masa pidana ini diserahkan dalam rangka perayaan Natal 2025. Petugas menyatakan…

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Safari Subuh Tanjungpinang dijadwalkan berlangsung pada Subuh Jumat, 26 Desember 2025, di Surau Ar Rahimah, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Kegiatan ini digelar bersama Wali Kota Lis Darmansyah dan…

You Missed

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 60 Napi Lapas Bintan

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Safari Subuh Tanjungpinang Digelar Bersama Wali Kota

Lis Tinjau Gereja Natal Pastikan Aman Di Tanjungpinang

Lis Tinjau Gereja Natal Pastikan Aman Di Tanjungpinang

MBG Libur Sekolah SPPG Tanjungpinang Tetap Fleksibel

MBG Libur Sekolah SPPG Tanjungpinang Tetap Fleksibel

Stok Pangan Tanjungpinang Aman Jelang Nataru 2025 Stabil

Stok Pangan Tanjungpinang Aman Jelang Nataru 2025 Stabil

Kerja Sama Tanjungpinang India Diperkuat oleh Sekda

Kerja Sama Tanjungpinang India Diperkuat oleh Sekda