Penertiban PKL Bincen 10 Juli, Pemko Sediakan Lapak Baru

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memulai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar sekitar Pasar Bintan Center (Bincen) mulai 10 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi Satpol PP Kota Tanjungpinang tertanggal 6 Juli 2025, yang melarang PKL berjualan di area trotoar. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya sebelumnya pada April lalu untuk mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi warga.

Pemko Tanjungpinang menjelaskan bahwa langkah penertiban ini bukan bertujuan mengusir para PKL, melainkan bagian dari program penataan kota. Trotoar, yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki, selama ini banyak ditempati pedagang, sehingga mengganggu arus lalu lintas pejalan kaki dan menimbulkan kesemrawutan. Selain itu, kondisi trotoar yang padat oleh aktivitas jual beli juga dinilai berpotensi mengurangi kenyamanan warga yang ingin berbelanja di pasar secara tertib.

Pemko Siapkan Lapak Alternatif untuk PKL

Dalam rangka mendukung kebijakan penertiban ini, Pemko Tanjungpinang bersama pengelola pasar, PT Sinar Bahagia, telah menyiapkan lapak alternatif di dalam Pasar Bincen. Lapak-lapak tersebut berada di area pujasera pasar dan disediakan agar para pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di trotoar tetap memiliki tempat untuk berusaha. Biaya sewa lapak alternatif tersebut bervariasi, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, tergantung ukuran dan lokasi lapak di dalam pasar.

Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Fery Andana, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan toleransi waktu hingga 10 Juli 2025 kepada para PKL untuk beradaptasi dan melakukan relokasi ke tempat yang telah disiapkan. Selama masa transisi, PKL masih diperbolehkan berjualan di trotoar, namun hanya hingga pukul 09.00 atau 10.00 WIB, serta wajib menjaga kebersihan dan ketertiban area jualan mereka.

Sejumlah pedagang, seperti Hamid, mengaku sudah mulai menyewa lapak di area pujasera meski harus mengeluarkan biaya tambahan. Hamid menyebutkan, ia membayar Rp 500 ribu secara bertahap agar dapat berjualan di tempat resmi. Namun, tidak sedikit pedagang lain yang mengaku masih kesulitan beradaptasi karena biaya sewa lapak dinilai cukup tinggi, terlebih bagi pedagang kecil yang hanya memiliki modal terbatas.

Tantangan dan Harapan Pedagang

Penertiban PKL di kawasan Bincen menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah Pemko demi menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi dan nyaman. Namun, sejumlah pedagang mengaku khawatir kehilangan pelanggan, karena lokasi di dalam pasar dianggap kurang strategis dibandingkan berdagang di trotoar yang lebih ramai dilewati orang.

Beberapa PKL juga berharap agar Pemko mempertimbangkan biaya sewa lapak agar tetap terjangkau bagi pedagang kecil. Menurut mereka, harga sewa di dalam pasar masih terlampau tinggi, bahkan ada yang mencapai Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta per bulan untuk kios atau lapak yang lebih besar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, karena mayoritas PKL memiliki omzet harian yang fluktuatif dan tidak selalu mencukupi untuk menutup biaya sewa tinggi.

Selain itu, sebagian PKL juga mengusulkan agar Pemko membangun pasar rakyat di kawasan Batu Sembilan atau Km 10, sebagai alternatif pusat ekonomi yang bisa membantu meringankan beban pedagang. Lokasi pasar baru dinilai penting untuk mendistribusikan aktivitas perdagangan, mengurangi kepadatan di Pasar Bincen, dan membuka peluang usaha bagi PKL yang tidak mampu menyewa lapak di pasar besar.

Baca Juga : Sekda Zulhidayat Sambut KPP Pratama, Wujudkan Tanjungpinang Tertib Pajak

Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan akan terus memantau proses relokasi PKL. Pemko menegaskan bahwa kebijakan ini semata-mata dilakukan demi menciptakan ketertiban dan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Mereka juga berjanji akan terus berdialog dengan para pedagang agar proses relokasi berjalan dengan baik dan tidak merugikan pihak mana pun.

penertiban PKL di sekitar Pasar Bincen mulai 10 Juli 2025 menjadi salah satu langkah strategis Pemko Tanjungpinang dalam upaya menata kota. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama semua pihak: pemerintah, pengelola pasar, serta pedagang itu sendiri. Meski tantangan besar masih menghadang, banyak pihak berharap kebijakan ini dapat menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, nyaman, sekaligus tetap mendukung perekonomian rakyat kecil.

Related Posts

Tanjungpinang Catat Indeks SPM Pendidikan Tertinggi Kepri

Pemko Tanjungpinang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan. Kota yang dikenal sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau ini berhasil mencatatkan Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebesar 82,01, menjadikannya yang…

Bukit Cermin Wakili Kepri di Lomba Kelurahan Regional 2025

Kelurahan Bukit Cermin, yang terletak di Kecamatan Tanjungpinang Barat, berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan menjadi juara pertama Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025. Kemenangan ini membawa Bukit…

You Missed

Tanjungpinang Catat Indeks SPM Pendidikan Tertinggi Kepri

Tanjungpinang Catat Indeks SPM Pendidikan Tertinggi Kepri

Penertiban PKL Bincen 10 Juli, Pemko Sediakan Lapak Baru

Penertiban PKL Bincen 10 Juli, Pemko Sediakan Lapak Baru

Bukit Cermin Wakili Kepri di Lomba Kelurahan Regional 2025

Bukit Cermin Wakili Kepri di Lomba Kelurahan Regional 2025

Sekda Zulhidayat Sambut KPP Pratama, Wujudkan Tanjungpinang Tertib Pajak

Sekda Zulhidayat Sambut KPP Pratama, Wujudkan Tanjungpinang Tertib Pajak

Wali Kota Lis Hadiri Sembahyang Keselamatan di Vihara Cetiya Satya Dharma

Wali Kota Lis Hadiri Sembahyang Keselamatan di Vihara Cetiya Satya Dharma

Pemko Tanjungpinang Bagikan 4 Stel Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP

Pemko Tanjungpinang Bagikan 4 Stel Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP