Pencuri Pompong Bintan Ditangkap Polsek Timur

Pencuri Pompong Bintan menjadi sorotan setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berusia 44 tahun yang diduga membawa kabur kapal nelayan di Dermaga Pantai Indah, Kijang. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan antarpulau setelah penyelidik menelusuri rekaman dan kesaksian warga. Kapal kayu berwarna cokelat berikut surat e-pas kecil turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menegaskan pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan akan disampaikan bertahap melalui rilis resmi.

Kasus ini mendapat perhatian karena terduga pelaku disebut residivis pada perkara serupa beberapa waktu lalu. Korban nelayan dari Desa Kelong melapor kehilangan ketika perahu yang ditambatkan pagi hari tak lagi berada di lokasi, memicu penyisiran jalur laut dan tali tambat ditemukan longgar di sisi dermaga. Polsek berkoordinasi dengan polres sekitar untuk memblokir rute dan mengamankan kapal agar tidak dipindahtangankan, sementara tim kesehatan disiagakan bila terjadi insiden selama pengamanan serta menempatkan patroli di mulut pelabuhan. Jalur komunikasi radio dipakai untuk mempercepat respons petugas lapangan.

Kronologi, Lokasi, dan Barang Bukti

Investigasi berawal dari laporan hilangnya kapal di Dermaga Pantai Indah pada siang hari. Rekaman kamera toko sekitar memperlihatkan seorang pria menarik pompong dari tambatan, lalu mendorongnya ke perairan yang lebih sepi. Tim Macan Timur menelusuri jejak melalui keterangan saksi, pergerakan arus, dan jejak bahan bakar yang dibeli di kios dermaga. Patroli laut digelar untuk menyapu rute antarpulau yang sering dipakai pelarian, sementara posko komunikasi mengumpulkan informasi dari nelayan yang sedang melaut. Perangkat GPS sederhana milik korban membantu memperkirakan arah awal, lalu penyidik mengaitkan waktu pasang surut dengan kemungkinan jalur sandar terdekat agar radius pencarian tidak meluas berlebihan.

Penangkapan terjadi ketika petugas mendapati kapal melintas di sekitar Pulau Jang pada malam berikutnya, lalu perahu dibuntuti dari jarak aman hingga cuaca tenang dan tim mengamankan nakhoda tanpa perlawanan. Dari dalam perahu, polisi menyita surat e-pas kecil, perkakas, dan jerigen yang diduga dipakai selama pelarian, kemudian kapal digiring ke dermaga terdekat untuk pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor lambung sesuai prosedur keselamatan pelayaran yang berlaku nasional. Pencatatan dilakukan berjenjang agar rantai barang bukti terjaga, sementara status Pencuri Pompong Bintan dicantumkan pada log harian guna memudahkan audit internal kepolisian. Tim kesehatan menilai kondisi tersangka dan memastikan kru tidak mengalami cedera selama proses di lokasi setempat.

Baca juga : Inovasi Organisasi Mahasiswa Didukung Wawako Tanjungpinang

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian sesuai KUHP sambil melengkapi berkas melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman, dan uji forensik dokumen kapal. Penyidik memverifikasi kepemilikan melalui nomor e-pas kecil serta kecocokan ciri fisik perahu milik korban. Korban didampingi pada proses administrasi pengembalian barang bukti setelah pembuktian formal terpenuhi, sementara penyidik menelusuri kemungkinan pihak yang membantu pelarian termasuk potensi penadah. Keputusan penahanan mempertimbangkan risiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, serta koordinasi lintasresor dilakukan untuk memetakan jaringan dan menyiapkan rilis perkembangan perkara kepada publik lokal secara berkala.

Di ranah pencegahan, nelayan dianjurkan memasang kunci ganda, menambah lampu, dan menambatkan kapal di titik yang mudah diawasi petugas. Pengelola dermaga diminta memperkuat kamera pengawas beresolusi tinggi dan menambah patroli pada jam rawan, sementara pemerintah daerah menyiapkan pelatihan singkat tentang penandaan aset, pencatatan BBM, dan pelaporan darurat berbasis radio. Materi sosialisasi dibagikan dalam pertemuan rutin kampung nelayan agar pesan merata; pada rilis resmi, istilah Pencuri Pompong Bintan dicantumkan untuk menjaga konsistensi komunikasi di semua kanal. Evaluasi pascakejadian akan mengukur titik rawan, waktu patroli efektif, serta kebutuhan anggaran untuk penerangan dan kamera baru, lalu dilaporkan dalam forum terbuka oleh dinas perhubungan setempat.

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

PPPK Paruh Waktu Kepri menjadi sorotan usai Pemprov Kepri menyerahkan 1.499 SK di Lapangan Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menegaskan pentingnya…

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Restorative Justice Kepri menjadi sorotan setelah Kejati Kepri menyetujui penghentian penuntutan perkara penadahan yang ditangani Kejari Tanjungpinang melalui skema keadilan restoratif. Ekspose permohonan dilakukan di hadapan Sesjampidum Kejagung Undang Magopal…

You Missed

Aktivitas Alam Tanjungpinang: 5 Destinasi Trekking dan Wisata Alam Terbaik

Aktivitas Alam Tanjungpinang: 5 Destinasi Trekking dan Wisata Alam Terbaik

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Rakor Ekspor FTZ BP Tanjungpinang Perkuat Pasar

Rakor Ekspor FTZ BP Tanjungpinang Perkuat Pasar

RHF Tanjungpinang Internasional Siapkan Layanan CIQ

RHF Tanjungpinang Internasional Siapkan Layanan CIQ

UMK Batam Tertinggi Tegaskan Daya Saing Kepri

UMK Batam Tertinggi Tegaskan Daya Saing Kepri