
Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang secara resmi menyepakati dokumen Perubahan KUA‑PPAS 2025 Tanjungpinang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 29 Juli 2025. Nota kesepakatan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang mewakili Wali Kota dalam forum legislatif tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Zulhidayat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalani proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai bahwa komunikasi dan kolaborasi yang terjalin selama proses pembahasan menjadi kunci tercapainya kesepakatan ini. Ia juga berharap seluruh program yang dirumuskan dapat dijalankan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Dokumen Perubahan KUA‑PPAS 2025 Tanjungpinang ini akan menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Menurut Zulhidayat, penyusunan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga menyerap masukan dari berbagai stakeholder, termasuk usulan masyarakat dan evaluasi dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggaran dan Rincian Pembiayaan
Dalam laporan yang disampaikan oleh eksekutif, target pendapatan daerah pada APBD-P 2025 dirancang sebesar Rp1.077.243.933.442. Angka ini terbagi ke dalam tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp284 miliar lebih, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp781 miliar, serta pendapatan sah lainnya sekitar Rp11,3 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.088.152.243.497.
Dengan adanya selisih defisit sebesar kurang lebih Rp10 miliar, pemerintah menetapkan pembiayaan netto yang menutup kekurangan tersebut agar APBD tetap dalam posisi seimbang. Alokasi pembiayaan ini akan digunakan untuk mendukung program prioritas yang tidak terakomodasi dalam APBD murni.
Baca juga : Pemko Tanjungpinang Bantah Isu Monopoli Konsumsi Reses
Zulhidayat menekankan bahwa Perubahan KUA‑PPAS 2025 Tanjungpinang bukan hanya dokumen administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Ia berharap program-program yang dibiayai melalui APBD-P 2025 dapat memberikan dampak langsung, baik dalam bentuk infrastruktur, pelayanan sosial, pendidikan, maupun kesehatan.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberi hasil maksimal. Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk lebih responsif dan inovatif dalam menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan.