Pemko dan Kemenkumham Dorong Percepatan Pos Bantuan Hukum

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menjalankan program percepatan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan. Wali Kota Lis Darmansyah menekankan pentingnya layanan hukum yang inklusif, agar warga yang kurang mampu bisa memperoleh perlindungan hukum secara adil dan merata.

Dalam audiensi yang digelar baru-baru ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa akses terhadap bantuan hukum harus mendekat ke masyarakat. Kehadiran percepatan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan diharapkan menjadi solusi nyata, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengakses layanan hukum ke pusat kota. Program ini juga akan melibatkan paralegal dan tenaga hukum profesional agar kualitas layanan tetap terjaga.

Dengan adanya dukungan penuh dari Pemko dan Kemenkumham, rencana percepatan ini menjadi momentum penting untuk membangun kultur hukum yang lebih kuat di kalangan masyarakat.

Strategi Sinergi untuk Layanan Hukum Merata

Audiensi antara Pemko Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkumham membahas strategi teknis agar percepatan pos bantuan hukum dapat segera terwujud. Salah satu langkah konkret adalah memastikan setiap kelurahan memiliki satu pos bantuan hukum permanen. Pemerintah daerah akan menyiapkan dukungan anggaran, sementara Kemenkumham akan menyalurkan tenaga hukum yang terlatih.

Program ini juga diharapkan mampu mengurangi kasus-kasus hukum yang sering tidak terselesaikan karena keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Pos bantuan hukum kelurahan nantinya akan menjadi tempat konsultasi, penyuluhan, hingga pendampingan hukum. Hal ini membuat masyarakat semakin percaya pada sistem hukum negara.

Sinergi ini juga memberi contoh bahwa pemerintah pusat dan daerah bisa bekerja sama efektif demi melayani kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadirkan percepatan pos bantuan hukum secara menyeluruh.

Keberadaan percepatan pos bantuan hukum memiliki manfaat jangka panjang yang signifikan. Pertama, masyarakat mendapatkan akses keadilan yang lebih cepat dan efisien tanpa hambatan biaya maupun jarak. Kedua, pos bantuan hukum dapat menjadi sarana edukasi hukum, sehingga warga lebih memahami hak dan kewajiban mereka.

Baca juga : Gerak Jalan Proklamasi 2025 di Tanjungpinang

Selain itu, pos bantuan hukum juga akan memperkuat peran kelurahan sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat. Dengan layanan hukum di tingkat kelurahan, pemerintah dapat lebih cepat mendeteksi dan menangani masalah hukum yang muncul di lingkungan warga.

Secara luas, program percepatan pos bantuan hukum menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, inklusif, dan berkeadilan bagi semua kalangan masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan tersebut.

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

PPPK Paruh Waktu Kepri menjadi sorotan usai Pemprov Kepri menyerahkan 1.499 SK di Lapangan Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menegaskan pentingnya…

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Restorative Justice Kepri menjadi sorotan setelah Kejati Kepri menyetujui penghentian penuntutan perkara penadahan yang ditangani Kejari Tanjungpinang melalui skema keadilan restoratif. Ekspose permohonan dilakukan di hadapan Sesjampidum Kejagung Undang Magopal…

You Missed

Aktivitas Alam Tanjungpinang: 5 Destinasi Trekking dan Wisata Alam Terbaik

Aktivitas Alam Tanjungpinang: 5 Destinasi Trekking dan Wisata Alam Terbaik

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Rakor Ekspor FTZ BP Tanjungpinang Perkuat Pasar

Rakor Ekspor FTZ BP Tanjungpinang Perkuat Pasar

RHF Tanjungpinang Internasional Siapkan Layanan CIQ

RHF Tanjungpinang Internasional Siapkan Layanan CIQ

UMK Batam Tertinggi Tegaskan Daya Saing Kepri

UMK Batam Tertinggi Tegaskan Daya Saing Kepri