
Pemanggilan Saksi WhatsApp menjadi sorotan dalam sidang dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 6 Januari 2026, ruang utama. Majelis hakim menunda persidangan karena jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan saksi yang dijadwalkan diperiksa. Penundaan diputuskan setelah majelis menilai proses pemanggilan saksi perlu dibuktikan lebih tertib.
Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti menegaskan, pemanggilan tidak cukup hanya mengandalkan pesan singkat tanpa dokumen pendukung yang dapat diuji di persidangan. Jaksa menyampaikan pemanggilan telah dilakukan lewat aplikasi perpesanan, namun majelis meminta pemanggilan ulang sesuai ketentuan acara. Majelis juga meminta jadwal dan bukti pemanggilan disiapkan agar alasan ketidakhadiran saksi jelas.
Perkara ini menjerat kakak-beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria sebagai terdakwa. Keduanya didakwa terkait tindak kekerasan yang disebut dilakukan bersama-sama, dengan pasal yang disiapkan jaksa mencakup Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar sepekan setelah penundaan tersebut.
Sorotan Hakim soal Prosedur Pemanggilan Saksi
Di persidangan, pada kesempatan itu, majelis menilai kendala utama datang dari absennya saksi yang seharusnya hadir untuk diperiksa jaksa. Hakim meminta penuntut umum menerangkan langkah pemanggilan, termasuk waktu pengiriman dan identitas penerima panggilan. Ketika jaksa menyebut pemanggilan dilakukan lewat Pemanggilan Saksi WhatsApp, majelis meminta bukti yang bisa diperiksa bersama di ruang sidang. Hakim menegaskan riwayat pemanggilan harus terang agar pengadilan dapat menilai apakah saksi benar-benar mangkir secara objektif.
Majelis juga mengingatkan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian penting untuk memastikan sidang berjalan efektif dan tidak merugikan terdakwa maupun korban. Jaksa diminta menyiapkan surat panggilan, relaas, serta catatan komunikasi yang relevan agar majelis dapat menilai kepatuhan prosedur. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, penuntut umum diminta segera mengambil langkah pemanggilan ulang, tidak sekadar mengandalkan Pemanggilan Saksi WhatsApp. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pemanggilan saksi.
Penundaan satu pekan dipilih sebagai jalan tengah agar agenda pemeriksaan saksi tetap dapat dilanjutkan tanpa mengulang seluruh rangkaian sidang. Pengadilan juga meminta jaksa menyusun rencana menghadirkan saksi secara berurutan, sehingga waktu persidangan lebih terukur. Dengan begitu, pemeriksaan dapat fokus pada materi perkara dan tidak tersandera masalah administrasi pemanggilan. Majelis berharap pada sidang berikutnya para saksi hadir, sehingga pembuktian berjalan dan perkara dapat segera bergulir.
Perkara yang kini disidangkan berawal dari peristiwa yang disebut terjadi pada 23 Juli 2025 di sebuah usaha laundry di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang. Dua terdakwa, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, didakwa terlibat dalam kekerasan yang disebut dilakukan bersama-sama. Korban, Risma Hatajulu, dalam keterangan sebelumnya menyebut perselisihan memanas hingga berujung pemukulan dan ia mengalami memar. Dalam rangkaian sidang, Pemanggilan Saksi WhatsApp kemudian muncul sebagai isu prosedural yang memengaruhi kelancaran agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga : Banjir Rob Tanjungpinang Capai 2 Meter Warga Siaga
Pada persidangan 16 Desember 2025, korban menguraikan dirinya mengaku sempat pingsan setelah insiden tersebut dan telah melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat. Di hadapan majelis, terdakwa disebut sempat menyampaikan permintaan maaf, dan korban menyatakan memaafkan namun tetap meminta proses hukum berjalan. Korban juga mempertanyakan alasan para terdakwa tidak ditahan, sementara perkara tetap bergulir di pengadilan. Bagi majelis, isu Pemanggilan Saksi WhatsApp harus ditertibkan agar pembuktian tidak tersandera masalah administrasi.
Jaksa penuntut umum akan kembali menyiapkan kehadiran saksi pada sidang lanjutan setelah penundaan satu pekan. Pengadilan mendorong penataan agenda agar pemeriksaan saksi, terdakwa, dan pembuktian dapat berlangsung lebih efektif. Jika saksi hadir, majelis akan melanjutkan pendalaman kronologi dan menguji keterkaitan keterangan saksi dengan dakwaan. Dengan kepastian pemanggilan, persidangan diharapkan bergerak ke tahap tuntutan hingga putusan sesuai tahapan hukum acara.






