Pagar Depan Prendjak Disorot DPRD, Pemko Siapkan Tindakan

Pagar Depan Prendjak menjadi sorotan setelah DPRD Tanjungpinang menyatakan dukungan kepada Pemko untuk menindak pembangunan tembok atau pagar yang dinilai tidak berizin. Wakil Ketua DPRD Ade Angga menilai penertiban perizinan harus ditegakkan, terlepas dari perdebatan status lahan yang disebut sebagai persoalan berbeda. Ia menekankan aturan bangunan harus dipatuhi agar tata kota rapi dan tidak menimbulkan preseden buruk di ruang publik.

Pemko melalui Satpol PP disebut telah melayangkan surat peringatan kepada pihak yang membangun pagar tersebut. Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan pemerintah memberi waktu sekitar sepekan agar ada tindak lanjut sesuai ketentuan. Jika tidak ada respons, penertiban akan dilakukan mengikuti tahapan aturan. Pagar Depan Prendjak dinilai berdampak pada akses, estetika kota, dan ketertiban ruang di sekitar ruas jalan.

Dinas PTSP menyatakan belum menerbitkan izin untuk pagar permanen di tepi jalan tersebut dan menegaskan bangunan semacam itu wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Pengurusan dilakukan lewat sistem perizinan, disertai verifikasi teknis oleh instansi terkait. Pemerintah menekankan penertiban dilakukan demi kepastian hukum dan ketertiban pembangunan.

Isu PBG dan Tahapan Peringatan Satpol PP

Dalam ketentuan yang berlaku, pagar permanen di tepi jalan masuk kategori bangunan yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum didirikan. Dinas PTSP menyebut permohonan diajukan melalui sistem perizinan bangunan, lalu diverifikasi lapangan oleh tim teknis agar sesuai standar dan tidak mengganggu ruang milik jalan. Pagar Depan Prendjak dipersoalkan karena izin tersebut disebut belum terbit, sehingga statusnya dinilai melanggar ketentuan administrasi.

Satpol PP menyiapkan penindakan secara berjenjang, mulai dari surat peringatan hingga langkah penertiban jika tidak ada perbaikan. Pemerintah memberi ruang bagi pihak pembangun untuk menunjukkan dokumen perizinan atau melakukan penyesuaian sesuai rekomendasi teknis. Wali kota menyatakan lokasi berada di ruas jalan yang disebut jalan provinsi, namun pemkot tetap mengambil langkah awal untuk memastikan penertiban berjalan. Dalam konteks ini, Pagar Depan Prendjak diposisikan sebagai isu penegakan aturan, bukan sekadar konflik kepentingan.

DPRD menilai tindakan tegas penting agar semua pihak mendapat perlakuan yang sama di hadapan aturan. Jika pembangunan tanpa izin dibiarkan, masyarakat bisa meniru dan ruang publik menjadi sulit ditata. Karena itu, pemerintah diminta menegakkan prosedur dengan transparan, termasuk menjelaskan dasar aturan, tahapan penindakan, dan batas waktu yang diberikan. Pagar Depan Prendjak juga dikaitkan dengan aspek keselamatan, karena bangunan di tepi jalan dapat memengaruhi pandangan pengendara dan aliran drainase bila tidak dihitung secara teknis.

Ade Angga menyoroti bahwa PT Prendjak dipandang sebagai aset penting kota, sehingga lingkungan di sekitarnya perlu tertata rapi dan sesuai aturan. Ia menilai estetika kota harus dijaga agar wajah kawasan tidak semrawut, termasuk pada akses masuk bangunan yang terlihat dari jalan utama. Penertiban dinilai akan memberi pesan bahwa pembangunan harus mengikuti prosedur, baik untuk pelaku usaha maupun warga. Pagar Depan Prendjak menjadi contoh kasus yang dinilai bisa menguji konsistensi pemerintah.

Baca juga : Wawako Raja Ariza Apresiasi Raihan Opini WTP ke-15 Pemprov Kepri, Simbol Konsistensi dan Transparansi Keuangan

Pemko menyebut penertiban akan dilakukan sesuai tahapan agar tidak menimbulkan konflik baru dan tetap menghormati mekanisme hukum. Pemerintah menekankan setiap pembangunan yang bersinggungan dengan ruang publik wajib melewati proses verifikasi agar tidak mengganggu utilitas, jaringan drainase, dan keselamatan pengguna jalan. Koordinasi lintas instansi dibutuhkan karena lokasi disebut berada pada kewenangan tertentu, sehingga tindakan harus sinkron agar tidak saling tumpang tindih.

Di sisi lain, pemkot mengajak semua pihak mengedepankan komunikasi dan menempuh jalur administrasi yang tersedia. Jika dokumen lengkap, pemerintah membuka ruang klarifikasi dan penyesuaian teknis. Jika tidak, penertiban tetap dijalankan untuk menjaga kepastian hukum. Dengan penanganan yang terukur, Pagar Depan Prendjak diharapkan menjadi pembelajaran bahwa tata kota dan perizinan tidak bisa diabaikan, sekaligus menjaga keadilan bagi pihak yang sudah mematuhi aturan.

Related Posts

Heboh! Kasus Video Asusila Gustian Riau, Jabattanpun Dicopot

Nama Gustian Riau, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, menjadi sorotan setelah beredarnya dugaan video asusila yang viral di media sosial. Menyikapi kegaduhan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam…

Pemko Batam Proses Pemeriksaan Internal Kasus Gustian Riau

Pemko Batam proses pemeriksaan internal secara kepegawaian menyusul isu yang menyeret nama Gustian Riau. Pemerintah daerah menyiapkan langkah administratif untuk memastikan penanganan berjalan prosedural, sekaligus menjaga roda pelayanan publik tetap…

You Missed

Heboh! Kasus Video Asusila Gustian Riau, Jabattanpun Dicopot

Heboh! Kasus Video Asusila Gustian Riau, Jabattanpun Dicopot

Pemko Batam Proses Pemeriksaan Internal Kasus Gustian Riau

Pemko Batam Proses Pemeriksaan Internal Kasus Gustian Riau

10 Rekomendasi Tools AI untuk Blog Bahasa Indonesia

10 Rekomendasi Tools AI untuk Blog Bahasa Indonesia

Realisasi Belanja Tanjung Pinang 2025 Tembus 69,5 Persen

Realisasi Belanja Tanjung Pinang 2025 Tembus 69,5 Persen

Lomba Menulis Fotografi PWI Sambut HPN 2026 Di Tanjungpinang

Lomba Menulis Fotografi PWI Sambut HPN 2026 Di Tanjungpinang

Kawasan Industri Tanjungpinang Dorong Ekonomi Merata

Kawasan Industri Tanjungpinang Dorong Ekonomi Merata