Overkapasitas Lapas Tanjungpinang Masih Jadi Sorotan

Overkapasitas Lapas Tanjungpinang kembali menjadi perhatian setelah laporan terbaru menyebut jumlah penghuni mencapai 693 orang. Angka itu menggambarkan beban hunian yang masih melampaui daya tampung, meski ada pemindahan warga binaan dalam beberapa waktu terakhir. Situasi padat ini ikut memengaruhi pola pengamanan, layanan kesehatan, serta ruang gerak kegiatan pembinaan harian di dalam blok.

Dari komposisi perkara, tindak pidana asusila disebut menjadi kelompok terbesar, disusul perkara narkotika dan kriminal umum. Menurut petugas, Overkapasitas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang membuat jadwal pembinaan harus disusun lebih rapat agar aktivitas tetap tertib dan terukur. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pembinaan, dan pemulihan sosial.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, lapas menekankan bahwa hak dasar warga binaan harus tetap terpenuhi. Penataan blok, pengaturan jadwal kegiatan, dan pengawasan petugas dibuat lebih disiplin untuk menekan potensi gangguan keamanan. Langkah ini dinilai penting agar kepadatan tidak berkembang menjadi persoalan baru, terutama saat kunjungan dan layanan meningkat.

Data Penghuni dan Dominasi Kasus Asusila

Data yang beredar menyebut jumlah penghuni berada di atas kapasitas ideal lembaga pemasyarakatan. Dalam laporan itu, narapidana perkara asusila tercatat 278 orang atau lebih dari 40 persen dari total penghuni. Kepadatan membuat pemetaan kebutuhan pembinaan, layanan kesehatan, dan pengawasan harus dilakukan lebih rinci. Petugas menekankan penempatan sesuai klasifikasi serta pengawasan berlapis untuk menjaga situasi tetap kondusif setiap hari di tiap blok saat kegiatan.

Di luar perkara asusila, kelompok narapidana narkotika disebut menempati urutan berikutnya, lalu kriminal umum, korupsi, serta perdagangan orang. Komposisi yang beragam menuntut program pembinaan yang berbeda, mulai dari konseling perilaku, pembinaan keagamaan, hingga pelatihan keterampilan dasar. Petugas juga menata jadwal keluar-masuk kegiatan agar tidak terjadi penumpukan di ruang layanan dan area bersama. Kegiatan kerja, olahraga, dan kunjungan keluarga diatur bergiliran untuk menjaga kesehatan fisik sekaligus menekan stres.

Sejumlah laporan sebelumnya menyinggung daya tampung lapas sekitar ratusan orang, sehingga selisih dengan angka penghuni mudah menimbulkan tekanan. Dalam konteks penataan, Overkapasitas Lapas Tanjungpinang ikut dipengaruhi arus masuk tahanan, proses persidangan, serta dinamika pemindahan antarunit. Karena angka bisa berubah dari waktu ke waktu, koordinasi antarinstansi dinilai penting agar penempatan warga binaan lebih proporsional dan aman. Lapas juga memantau langkah administratif, termasuk evaluasi mutasi, agar layanan pembinaan dan pengawasan tidak tersendat.

Pihak lapas menyebut pemindahan warga binaan menjadi salah satu langkah untuk mengurangi tekanan hunian, meski hasilnya belum sepenuhnya mengatasi kepadatan. Prioritas lain adalah menjaga layanan dasar, termasuk kesehatan, kebersihan, air bersih, dan akses kegiatan pembinaan yang aman. Jadwal makan, ibadah, dan pembinaan disusun lebih ketat agar pergerakan teratur di setiap blok serta antrean layanan tidak menumpuk. Petugas juga berupaya memastikan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikososial tetap berjalan sesuai kebutuhan warga binaan.

Baca juga : Sinergi Polres Bintan Kunjungi Lapas Narkotika Tanjungpinang

Di lapangan, Overkapasitas Lapas Tanjungpinang menuntut pengawasan lebih rapat untuk mencegah pelanggaran tata tertib dan potensi konflik. Penguatan pengamanan dilakukan melalui pemeriksaan rutin, pengaturan kunjungan, serta penempatan petugas pada jam rawan. Koordinasi dengan aparat terkait dan pemerintah daerah dilakukan untuk mendukung situasi kondusif, terutama saat arus kunjungan meningkat. Lapas turut mengingatkan keluarga agar mematuhi aturan kunjungan dan tidak membawa barang terlarang ke area hunian.

Ke depan, Overkapasitas Lapas Tanjungpinang menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan langkah bertahap dan terukur. Penguatan pembinaan keterampilan, konseling, dan reintegrasi sosial dipandang penting agar warga binaan punya rencana hidup seusai masa pidana. Evaluasi penempatan dan opsi pemindahan dinilai perlu dipantau rutin supaya beban hunian tidak kembali melonjak secara drastis. Dengan kebijakan yang konsisten, tekanan hunian dapat dikelola sambil menjaga keamanan dan kualitas pembinaan secara berkelanjutan.

Related Posts

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 15 WBP Lapas Narkotika

Remisi Natal Tanjungpinang menjadi perhatian setelah 15 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis di aula lapas…

Patroli Nataru Tanjungpinang Diperketat Selama Libur

Patroli Nataru Tanjungpinang digencarkan Polresta untuk mengantisipasi kejahatan konvensional selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengamanan ditingkatkan melalui patroli terbuka dan tertutup, sekaligus penebalan personel di titik keramaian.…

You Missed

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 15 WBP Lapas Narkotika

Remisi Natal Tanjungpinang Untuk 15 WBP Lapas Narkotika

Overkapasitas Lapas Tanjungpinang Masih Jadi Sorotan

Overkapasitas Lapas Tanjungpinang Masih Jadi Sorotan

Patroli Nataru Tanjungpinang Diperketat Selama Libur

Patroli Nataru Tanjungpinang Diperketat Selama Libur

Rehabilitasi Narkoba Tanjungpinang Naik Tajam 2025

Rehabilitasi Narkoba Tanjungpinang Naik Tajam 2025

Berkas SPDP Tanjungpinang Masih Disiapkan Penyidik Polresta

Berkas SPDP Tanjungpinang Masih Disiapkan Penyidik Polresta

Pelantikan Pejabat Fungsional Perkuat Layanan Warga

Pelantikan Pejabat Fungsional Perkuat Layanan Warga