KPP Tanjung Pinang Jelaskan Marketplace PPh Pasal 22

KPP Tanjung Pinang menggelar sosialisasi daring melalui Instagram untuk menjelaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025. Pada sesi 23 Juli 2025, penyuluh pajak menerangkan bahwa Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak dipilih memungut, menyetor, serta melaporkan PPh atas transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan yang mulai berlaku 14 Juli 2025 ini ditekankan bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme agar kepatuhan pelaku usaha digital semakin mudah.

Untuk wajib pajak di Kepulauan Riau, KPP Tanjung Pinang menegaskan fokus utama adalah kepastian dan kemudahan administrasi. Melalui kolaborasi dengan platform, proses pemungutan menjadi otomatis saat transaksi, sehingga pelaku usaha cukup memastikan data identitas dan omzet tercatat benar. Edukasi berkelanjutan diharapkan membuat pelaku UMKM dan penjual online memahami hak, kewajiban, serta manfaat keteraturan pembayaran pajak di ekosistem digital. Siaran langsung itu juga membuka sesi tanya jawab tentang tarif 0,5 persen, bukti pungut, serta batas waktu setor dan lapor bulanan bagi marketplace dan penjual.

Mekanisme, Tarif, dan Pengecualian

Aturan baru menegaskan bahwa tarif pemungutan tetap 0,5 persen dari peredaran bruto. Marketplace memungut otomatis saat transaksi, lalu menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20. Kebijakan ini bukan pajak baru; pemerintah hanya mengalihkan mekanisme agar penjual online tidak lagi repot menghitung dan menyetor sendiri. Melalui arsitektur data platform, jejak transaksi terdokumentasi rapi sehingga akurasi pemungutan meningkat dan proses audit lebih mudah. Penjelasan ini disampaikan rinci oleh penyuluh pajak dalam sesi yang diikuti pelaku usaha lokal yang beroperasi di berbagai marketplace besar.

Khusus pelaku UMKM, terdapat pengecualian penting. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut apabila menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform. Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas juga dapat dibebaskan sepanjang menyampaikan dokumennya. Bagi yang tidak termasuk rezim final, PPh yang dipungut dapat dikreditkan pada saat pelaporan. Bukti pemungutan diterbitkan melalui dokumen tagihan atau fitur setara di aplikasi. Dalam sosialisasi, KPP Tanjung Pinang menekankan pentingnya memeriksa NPWP, identitas, dan konsistensi data transaksi agar pemungutan tepat, serta mendorong merchant memperbarui profil usaha di tiap platform. Selain edukasi teknis, KPP Tanjung Pinang mengajak komunitas seller berbagi pengalaman implementasi pemungutan agar praktik terbaik segera menyebar di daerah.

Baca juga : Polemik Royalti Lagu Kafe di Tanjungpinang

Dari sisi dampak, kebijakan ini memperkuat keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Dengan pemungutan terintegrasi di platform, risiko penghindaran berkurang dan data transaksi menjadi lebih transparan. Penjual memperoleh kepastian bahwa kewajiban PPh Pasal 22 telah dipenuhi ketika pembayaran selesai, sehingga arus kas dan pencatatan lebih tertib. KPP Tanjung Pinang menilai literasi pajak pelaku UMKM akan meningkat karena prosesnya tertanam dalam alur jual beli, bukan di akhir periode. Hal ini mendorong perencanaan usaha yang lebih baik dan meminimalkan salah hitung saat pelaporan tahunan.

Untuk memastikan kelancaran, KPP Tanjung Pinang merekomendasikan pedagang meninjau daftar produk, kategori, dan pengaturan toko agar sesuai ketentuan platform. Pastikan identitas pajak terverifikasi, simpan bukti pemungutan dari dashboard, dan cocokkan dengan mutasi penjualan bulanan. Bila terdapat keraguan tentang tarif, status final, atau pengecualian omzet Rp500 juta, manfaatkan kanal layanan resmi, termasuk siaran ulang di akun Instagram @pajaktanjungpinang. Dengan disiplin administrasi, pelaku usaha dapat fokus pada peningkatan kualitas produk, layanan, dan pemasaran, sembari tetap patuh aturan perpajakan yang ditekankan dalam sosialisasi terbaru. Panitia juga mengimbau merchant memantau kalender tenggat setor dan lapor bulanan, serta menyesuaikan harga jual jika diperlukan agar margin tetap sehat. Edukasi lanjutan akan digelar berkala bersama komunitas seller daerah. Agenda berikutnya diumumkan melalui kanal resmi.

Related Posts

Pengendalian Inflasi Tanjungpinang Diperkuat Pemko

Pengendalian Inflasi Tanjungpinang menjadi fokus utama pemerintah kota melalui rapat koordinasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Upaya ini penting karena inflasi memiliki dampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama…

Gerakan Pangan Murah Kodim 0315 dan Bulog

Gerakan Pangan Murah menjadi langkah nyata Kodim 0315 Tanjungpinang bersama Bulog dalam menghadirkan solusi atas tingginya harga kebutuhan pokok di masyarakat. Program ini dilaksanakan di Bintan Utara dengan tujuan meringankan…

You Missed

Pengendalian Inflasi Tanjungpinang Diperkuat Pemko

Pengendalian Inflasi Tanjungpinang Diperkuat Pemko

KPP Tanjung Pinang Jelaskan Marketplace PPh Pasal 22

KPP Tanjung Pinang Jelaskan Marketplace PPh Pasal 22

Gerakan Pangan Murah Kodim 0315 dan Bulog

Gerakan Pangan Murah Kodim 0315 dan Bulog

Mesin Rusak Batal Berlayar, KM Sabuk Nusantara Ditunda

Mesin Rusak Batal Berlayar, KM Sabuk Nusantara Ditunda

Kapten Laut Satria Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Kapten Laut Satria Pimpin Upacara Penurunan Bendera

Polemik Royalti Lagu Kafe di Tanjungpinang

Polemik Royalti Lagu Kafe di Tanjungpinang