Kasus Tidur Satreskrim Disorot GMNI Tanjungpinang Bintan

Kasus Tidur Satreskrim kembali disorot setelah DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan meminta Kapolresta Tanjungpinang yang baru memprioritaskan penuntasan laporan masyarakat yang menumpuk. Organisasi mahasiswa itu menilai penanganan perkara yang lambat berpotensi menggerus kepercayaan publik. Mereka mendorong kepolisian membuka peta masalah dan jadwal penyelesaian yang jelas. Dorongan itu muncul di tengah harapan warga agar layanan hukum lebih cepat dan pasti.

GMNI menyebut terdapat 88 perkara yang dinilai belum bergerak optimal di Satreskrim dan perlu dibongkar satu per satu. Dorongan itu disampaikan bertepatan dengan pergantian kepemimpinan, sehingga publik menunggu langkah awal yang tegas. Sejumlah pihak berharap komunikasi dengan pelapor dan korban diperbaiki agar proses hukum lebih transparan.

Di sisi lain, GMNI menilai penanganan Kasus Tidur Satreskrim tidak cukup diukur dari persentase capaian semata. Mereka meminta evaluasi internal, penertiban administrasi penyidikan, serta penempatan personel sesuai beban kerja. Masyarakat diminta ikut mengawasi agar pembenahan berjalan konsisten. Mereka menekankan pembenahan harus dirasakan, bukan hanya dilaporkan dalam angka.

GMNI Minta Transparansi dan Target Penyelesaian

Dalam pernyataannya, GMNI menyoroti aduan warga yang disebut menumpuk di meja penyidik dan meminta pimpinan baru membuka kembali berkas yang lama tertahan. Mereka menilai setiap laporan perlu diberikan kepastian langkah, apakah dilengkapi, ditingkatkan, atau dihentikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi ini dinilai penting agar pelapor tidak terus menunggu tanpa informasi. Mereka meminta setiap tahapan dicatat rapi agar mudah diaudit dan dievaluasi.

GMNI juga meminta kepolisian memetakan perkara berdasarkan usia laporan, tingkat urgensi, serta dampak sosialnya, lalu menyiapkan target penyelesaian yang realistis. Menurut mereka, penanganan Kasus Tidur Satreskrim harus dimulai dari pembongkaran hambatan administrasi dan disiplin kerja, bukan sekadar seremonial pergantian jabatan. Dalam sorotan yang sama, organisasi itu menyinggung adanya perkara lain yang juga perlu dibereskan, termasuk laporan terkait narkoba yang disebut merupakan warisan tahun sebelumnya. GMNI menyarankan laporan lama dipilah dan ditangani lewat tim khusus yang terukur jelas.

GMNI menilai publik berhak mengetahui indikator progres yang mudah dipahami, misalnya jumlah perkara yang naik tahap, jumlah tersangka yang ditetapkan, atau jumlah berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka juga mendorong mekanisme pengaduan yang cepat bila pelapor kesulitan mendapat kabar. Dengan begitu, upaya pembenahan bisa diuji secara terbuka dan berkelanjutan. Bila target meleset, mereka meminta alasan dibuka dan solusi diumumkan ke publik.

Sejumlah pemerhati hukum di daerah menilai langkah pertama yang dibutuhkan adalah audit manajemen perkara, termasuk pembagian tugas dan penguatan pengawasan internal. Kapolresta baru didorong membuat kanal informasi yang tertib, sehingga pelapor bisa memantau perkembangan tanpa harus bolak-balik mendatangi kantor polisi. Skema penataan itu dapat disertai pelaporan mingguan kepada pimpinan serta pengecekan berkas, agar hambatan administratif cepat teratasi.

Baca juga : Kejahatan Anak Tanjungpinang Naik Tajam Sepanjang 2025

Selain itu, penguatan koordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait dinilai penting agar berkas tidak berputar tanpa arah. GMNI berharap pola komunikasi penyidik dengan pelapor dibuat lebih manusiawi, mulai dari pemberitahuan berkala hingga penjelasan kendala teknis yang masuk akal. Mereka menilai penataan Kasus Tidur Satreskrim juga perlu disertai tindakan tegas bila ada kelalaian atau penyimpangan prosedur. Mereka juga mendorong penggunaan sistem antrean perkara dan notifikasi singkat kepada pelapor setiap saat, sehingga informasi tidak berhenti di ruang penyidik.

Di tingkat lapangan, masyarakat meminta proses penegakan hukum berjalan cepat namun tetap cermat, terutama untuk perkara yang menyentuh rasa aman. GMNI menyatakan akan mengawal komitmen pembenahan dan membuka ruang dialog bila ada kemajuan yang bisa dipublikasikan. Dengan langkah terukur, Kasus Tidur Satreskrim diharapkan berkurang dan pelayanan Satreskrim menjadi lebih responsif. Jika ada perkara yang harus dihentikan, keputusan diminta disertai surat resmi dan penjelasan agar tidak menimbulkan prasangka.

Related Posts

Arus Penumpang Pelindo Tanjungpinang Turun Nataru 2026

Arus Penumpang Pelindo di SPMT Branch Tanjungpinang mencapai 221.466 orang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pergerakan penumpang dihitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026, atau…

Isra Mikraj LAM Perkuat Ibadah Dan Akhlak Di Tanjungpinang

Isra Mikraj LAM menjadi momentum penguatan ibadah saat Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang menggelar peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H. Kegiatan berlangsung khidmat di Balairung LAM…

You Missed

Arus Penumpang Pelindo Tanjungpinang Turun Nataru 2026

Arus Penumpang Pelindo Tanjungpinang Turun Nataru 2026

Isra Mikraj LAM Perkuat Ibadah Dan Akhlak Di Tanjungpinang

Isra Mikraj LAM Perkuat Ibadah Dan Akhlak Di Tanjungpinang

KKN UMRAH Pesisir Akselerasi Kemandirian Desa Kepri

KKN UMRAH Pesisir Akselerasi Kemandirian Desa Kepri

Kasus Tidur Satreskrim Disorot GMNI Tanjungpinang Bintan

Kasus Tidur Satreskrim Disorot GMNI Tanjungpinang Bintan

Turnamen Domino Tanjungpinang Perkuat Silaturahmi Warga

Turnamen Domino Tanjungpinang Perkuat Silaturahmi Warga

Bukit Cermin Kelurahan Berprestasi Raih Juara 3 Nasional

Bukit Cermin Kelurahan Berprestasi Raih Juara 3 Nasional