Nama Gustian Riau, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, menjadi sorotan setelah beredarnya dugaan video asusila yang viral di media sosial. Menyikapi kegaduhan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan (membebastugaskan sementara) yang bersangkutan dari jabatannya.
Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memberi ruang pemeriksaan berjalan lebih objektif, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi. Perlu ditegaskan, perkara ini masih dalam proses, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Pemko Batam: Dinonaktifkan untuk jaga marwah birokrasi
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan penonaktifan dilakukan sebagai kebijakan pimpinan daerah, bukan atas permintaan pihak terkait, agar proses pemeriksaan tidak bias.
Langkah ini juga disebut sebagai sanksi administratif berupa pembebasan tugas sementara, sambil menunggu pendalaman pemeriksaan.
Pemeriksaan internal berjalan, rujuk aturan ASN
Pemko Batam melalui jajaran terkait menyatakan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin sedang diproses. Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan proses internal mengacu pada ketentuan perundang-undangan kepegawaian, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Secara umum, penegakan disiplin ASN juga terkait perangkat aturan turunan seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin).
Gustian Riau melapor ke Polda Kepri
Di sisi lain, Gustian Riau menempuh jalur hukum. Kepolisian membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan penyebaran video yang menjadi viral, termasuk klaim bahwa video tersebut diduga direkayasa.
DPRD Batam minta penonaktifan sementara
Dari unsur legislatif, DPRD Batam juga mendorong agar penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memberi ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan adil serta transparan.
Dugaan pemerasan ikut mencuat
Dalam perkembangan lain, Gustian menyebut ada dugaan upaya pemerasan terkait penyebaran konten yang menyeret namanya dan menyatakan akan membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.
Sanksi jika terbukti melanggar
Pemko Batam menegaskan akan menindak sesuai aturan bila dugaan terbukti. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan opsi sanksi dapat mengarah pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung hasil pemeriksaan.
Baca Juga:






