
Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengumumkan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran pajak serta memberikan stimulus ekonomi kepada warga pasca pandemi. Dengan memberikan potongan pokok pajak dan penghapusan denda administratif, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Potongan Pajak dan Bebas Denda untuk Warga Tertib
Dalam pernyataannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan bahwa program diskon pajak ini menyasar wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dalam periode tertentu. Untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1995–2012, diberikan potongan pokok pajak hingga 70 persen. Sedangkan untuk tunggakan pajak tahun 2013–2018, masyarakat dapat memperoleh potongan sebesar 50 persen. Tak hanya itu, sanksi administratif berupa denda juga dihapus sepenuhnya selama periode program ini berlangsung.
Kebijakan ini berlaku pula untuk transaksi BPHTB, di mana masyarakat akan mendapatkan keringanan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Potongan tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama atau transaksi hak atas tanah agar segera melakukannya dengan biaya yang lebih ringan.
Pemerintah melalui Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Tanjungpinang juga telah menyiapkan berbagai kanal informasi dan layanan digital guna mempermudah masyarakat dalam mengecek dan membayar kewajiban pajaknya. Layanan ini diharapkan meminimalisir antrean di kantor pajak serta mempercepat proses pembayaran.
Program diskon pajak ini berlaku dalam periode waktu terbatas. Wali Kota Lis mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak akan selalu tersedia, sehingga warga diharapkan tidak menunda. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi melalui kelurahan, media sosial, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat guna memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan warga.
Baca juga : Pemko Tanjungpinang Bagikan Seragam Gratis ke 6.965 Siswa
Selain memudahkan warga, langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola perpajakan daerah. Pemerintah berharap dengan potensi tunggakan yang tertagih, akan ada peningkatan penerimaan yang bisa dialokasikan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan publik, serta program sosial lainnya.
Wali Kota Lis menyampaikan bahwa masyarakat yang tertib membayar pajak merupakan mitra penting dalam pembangunan kota. Oleh sebab itu, keringanan yang diberikan kali ini bukan hanya sekadar insentif, tetapi juga bentuk penghargaan kepada warga yang berupaya melunasi kewajibannya.