Dinkes Tanjungpinang Adakan Bimtek untuk Pelaku IRTP, Dorong Standar Keamanan Pangan

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) guna memastikan kualitas dan keamanan produk pangan olahan lokal. Acara ini dilaksanakan di Aula Dinkes Tanjungpinang dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kecamatan yang aktif memproduksi makanan skala rumahan.

Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha tentang pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam setiap tahapan produksi. Materi yang diberikan mencakup aspek kebersihan lingkungan kerja, cara pengolahan yang higienis, pemilihan bahan baku yang aman, serta pengemasan dan pelabelan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Dinkes juga menekankan penerapan prinsip Good Manufacturing Practices (GMP) dan pengenalan awal terhadap sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai landasan produksi pangan yang aman.

Dalam sambutannya, perwakilan Dinkes menyampaikan bahwa industri rumahan memiliki peran besar dalam rantai penyediaan pangan lokal. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman teknis mengenai keamanan produk, yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi penting agar produk IRTP dapat memenuhi standar dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Peserta pelatihan mendapatkan panduan teknis serta simulasi langsung tentang cara menciptakan proses produksi yang sesuai standar. Selain itu, mereka juga dibekali pengetahuan tentang pentingnya perizinan usaha dan sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang menjadi syarat legalitas distribusi produk ke pasar ritel dan daring.

Dorong UMKM Pangan Lokal Naik Kelas Lewat Edukasi & Pembinaan

Program Bimtek ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis produksi, namun juga memberikan motivasi kepada pelaku IRTP untuk meningkatkan skala usaha mereka. Dengan adanya pelatihan, diharapkan para peserta mampu memproduksi makanan olahan yang lebih aman, berkualitas, dan memiliki nilai tambah. Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen memberikan dukungan berkelanjutan, mulai dari pelatihan lanjutan, bantuan perizinan, hingga promosi produk lokal.

Beberapa peserta mengaku sangat terbantu dengan materi yang disampaikan. Menurut mereka, selama ini kegiatan usaha dilakukan secara mandiri tanpa pemahaman mendalam tentang keamanan pangan. Setelah mengikuti pelatihan, mereka menjadi lebih sadar akan pentingnya sanitasi, cara menyimpan bahan yang benar, dan teknik pengemasan agar produk lebih awet dan menarik secara visual.

Baca juga : Dinkes Tanjungpinang Ajak Warga Miskin Daftar BPJS PBI Gratis

Dinkes juga membuka ruang konsultasi bagi peserta pasca-Bimtek agar proses pembinaan tidak berhenti hanya pada pelatihan. Ke depan, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaku IRTP, guna memastikan bahwa seluruh praktik yang telah diajarkan benar-benar diterapkan dalam kegiatan usaha mereka.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, Dinas Kesehatan Tanjungpinang berharap kualitas pangan olahan yang diproduksi oleh rumah tangga dapat meningkat secara signifikan. Hal ini tidak hanya menjamin kesehatan masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi lebih luas bagi pelaku UMKM. Pemerintah daerah pun menargetkan agar produk lokal bisa menembus pasar regional hingga nasional, menjadikan IRTP sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan yang berdaya saing tinggi.

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

PPPK Paruh Waktu Kepri menjadi sorotan usai Pemprov Kepri menyerahkan 1.499 SK di Lapangan Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura menegaskan pentingnya…

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Restorative Justice Kepri menjadi sorotan setelah Kejati Kepri menyetujui penghentian penuntutan perkara penadahan yang ditangani Kejari Tanjungpinang melalui skema keadilan restoratif. Ekspose permohonan dilakukan di hadapan Sesjampidum Kejagung Undang Magopal…

You Missed

GPM Tanjungpinang Terjangkau Pemko Tanjungpinang

GPM Tanjungpinang Terjangkau Pemko Tanjungpinang

Aktivitas Alam Tanjungpinang: 5 Destinasi Trekking dan Wisata Alam Terbaik

Aktivitas Alam Tanjungpinang: 5 Destinasi Trekking dan Wisata Alam Terbaik

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

PPPK Paruh Waktu Kepri Terima 1.499 SK

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Restorative Justice Kepri, Kejati Hentikan Penadahan

Rakor Ekspor FTZ BP Tanjungpinang Perkuat Pasar

Rakor Ekspor FTZ BP Tanjungpinang Perkuat Pasar

RHF Tanjungpinang Internasional Siapkan Layanan CIQ

RHF Tanjungpinang Internasional Siapkan Layanan CIQ