
Deadline Perpanjangan Izin Tinggal WNA diberlakukan Ditjen Imigrasi mulai 13 Juli 2020 untuk menertibkan status keimigrasian pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kebijakan ini menyasar warga negara asing yang masih berada di Indonesia maupun yang tertahan di luar negeri akibat pembatasan perjalanan. Imigrasi menegaskan, kelonggaran tanpa batas tidak lagi berlaku, sehingga pemegang izin tinggal diminta segera menyesuaikan administrasi sesuai ketentuan.
Dalam aturan tersebut, pemegang ITAS, ITAP, dan izin masuk kembali atau re-entry permit yang masih berada di luar negeri mendapat masa tenggang untuk mengurus perpanjangan. Sementara itu, pemegang izin tinggal keadaan terpaksa yang sebelumnya diberikan karena situasi darurat juga diarahkan untuk memperpanjang atau menyesuaikan status. Deadline Perpanjangan Izin Tinggal WNA menjadi acuan agar tidak terjadi kekosongan status hukum yang berujung masalah saat pemeriksaan.
Ditjen Imigrasi juga mengumumkan penyederhanaan proses bagi sebagian pemegang izin tinggal. WNA yang telah memiliki persetujuan visa baru melalui sistem telex, misalnya, dapat mengaktifkan prosesnya di kantor imigrasi setempat setelah memenuhi pembayaran biaya administrasi. Pemerintah berharap aturan ini memberikan kepastian bagi WNA sekaligus menjaga ketertiban layanan.
Skema Tenggat 60 Hari untuk Pemegang ITAS dan ITAP
Kebijakan ini mengatur masa tenggang 60 hari sejak 13 Juli bagi pemegang ITAS, ITAP, dan izin masuk kembali yang masih berada di luar negeri, dengan syarat tertentu seperti adanya penjamin. Dalam periode itu, mereka diminta memperpanjang atau menata kembali dokumen agar dapat melanjutkan izin tinggal secara sah. Jika melewati tenggat, pemegang izin diwajibkan mengajukan visa baru sesuai prosedur. Skema ini dibuat agar sistem keimigrasian memiliki batas waktu yang jelas, sekaligus memberi ruang bagi WNA yang terdampak pembatasan perjalanan untuk menata dokumen tanpa terburu-buru.
Imigrasi menilai Deadline Perpanjangan Izin Tinggal WNA perlu diberlakukan karena situasi darurat sebelumnya membuat banyak dokumen memanjang otomatis. Namun ketika adaptasi baru berjalan, penertiban menjadi penting agar database izin tinggal akurat. Ketentuan ini juga mendorong penjamin dan WNA untuk aktif berkomunikasi dengan kantor imigrasi setempat, terutama terkait kelengkapan dokumen dan jadwal layanan. Di beberapa kasus, WNA yang sudah memiliki persetujuan visa telex baru tidak perlu kembali ke perwakilan RI di luar negeri untuk aktivasi, melainkan bisa memprosesnya di kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran.
Bagi pelaku usaha yang mempekerjakan WNA, kebijakan ini menjadi sinyal agar kepatuhan administrasi diperkuat. Pekerja asing yang statusnya tidak jelas berisiko mengganggu aktivitas perusahaan, termasuk saat pemeriksaan dokumen. Karena itu, perusahaan diminta memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu, termasuk menyiapkan dokumen penjaminan dan bukti kebutuhan kerja. Pemerintah menekankan bahwa Deadline Perpanjangan Izin Tinggal WNA tidak ditujukan untuk mempersulit, melainkan memberi kepastian.
Selain skema 60 hari, imigrasi juga menetapkan tenggat 30 hari sejak 13 Juli bagi pemegang izin kunjungan, visa on arrival, dan bebas visa yang sebelumnya mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa. Mereka diminta memperpanjang atau mengubah status izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini menjadi penanda bahwa fasilitas kelonggaran darurat akan dihentikan bertahap, sehingga WNA yang masih berada di Indonesia perlu menentukan langkah legalnya secara cepat.
Baca juga : RHF Tanjungpinang Internasional Siapkan Layanan CIQ
Dalam beberapa kondisi, pemegang ITAS darurat yang tidak lagi bisa diperpanjang secara reguler diarahkan untuk meninggalkan Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan. Kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari penumpukan kasus overstay saat layanan kembali normal. Imigrasi mengimbau WNA memantau informasi resmi serta datang ke kantor imigrasi untuk konsultasi bila ragu menentukan jalur perpanjangan.
Di sisi layanan, kantor imigrasi diminta memberikan informasi yang jelas terkait persyaratan, biaya, dan prosedur agar proses berjalan tertib. Penertiban ini diharapkan mengurangi kebingungan dan memperjelas status tinggal WNA di masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan implementasi yang rapi, Deadline Perpanjangan Izin Tinggal WNA diharapkan menjaga ketertiban administrasi tanpa mengabaikan kebutuhan WNA yang terdampak situasi global.






