
Lapas Batam pindahkan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai langkah strategis mengatasi permasalahan overkapasitas. Pemindahan dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, dengan melibatkan 96 narapidana yang telah melalui proses seleksi ketat.
Langkah ini diambil setelah kapasitas Lapas Batam yang terus membengkak menghambat proses pembinaan. Dengan dipindahkannya sebagian penghuni, diharapkan suasana lapas menjadi lebih kondusif dan program rehabilitasi dapat berjalan maksimal.
Proses Pemindahan dengan Pengawalan Ketat
Pelaksanaan Lapas Batam pindahkan warga binaan dimulai sejak pukul 04.00 WIB. Sebelum berangkat, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen. Petugas pengamanan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar, termasuk pengawalan ketat selama perjalanan menuju Tanjungpinang.
Kepala Lapas Batam menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Tujuan utamanya adalah menyeimbangkan jumlah penghuni antar lapas sehingga pembinaan dapat berlangsung lebih efektif.
Selain itu, pemindahan juga mempertimbangkan faktor keamanan, kesehatan, dan tingkat risiko dari setiap narapidana. Penempatan di lapas tujuan disesuaikan dengan kapasitas serta program pembinaan yang tersedia di Tanjungpinang.
Dampak terhadap Pembinaan dan Keamanan
Keputusan Lapas Batam pindahkan warga binaan diharapkan memberikan dampak positif terhadap pembinaan narapidana. Dengan jumlah penghuni yang lebih terkendali, petugas dapat memberikan perhatian yang lebih personal kepada setiap warga binaan, baik dalam bidang pendidikan, keterampilan, maupun pembinaan mental.
Dari sisi keamanan, pemindahan ini membantu mengurangi potensi konflik antar narapidana akibat keterbatasan ruang. Lingkungan yang lebih kondusif diharapkan meminimalkan gangguan keamanan dan mendukung kelancaran program rehabilitasi.
Baca juga : Bantuan Mie Instan Disalurkan di Lapas Tanjungpinang
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menangani overkapasitas lapas di berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, aman, dan mendukung reintegrasi sosial narapidana.
Dengan Lapas Batam pindahkan warga binaan ke Tanjungpinang, diharapkan efektivitas pembinaan meningkat, keamanan lebih terjaga, dan kualitas hidup narapidana selama masa hukuman dapat diperbaiki. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga dalam mengelola tantangan pemasyarakatan di Indonesia.