
Sebagai langkah nyata dalam penguatan kualitas data sektoral, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Desk Penyusunan Metadata dan Pengajuan Rekomendasi Statistik pada 29–31 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dilaksanakan di Aula Kantor Diskominfo Tanjungpinang.
Kegiatan desk statistik ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas dan validitas data sektoral sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Melalui kegiatan ini, OPD diharapkan mampu menyusun metadata yang sesuai standar dan mengajukan permohonan rekomendasi statistik ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi kunci utama dalam mendukung akuntabilitas serta efisiensi program-program perangkat daerah. “Metadata adalah elemen penting yang menjelaskan karakteristik data. Tanpa metadata yang standar, kita sulit membangun sistem informasi yang solid dan bisa diandalkan,” ujarnya.
Tujuan Desk Statistik dan Manfaatnya bagi OPD
Diskominfo menekankan pentingnya kegiatan ini agar seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama mengenai urgensi penyusunan metadata serta mekanisme pengajuan rekomendasi statistik ke BPS. Langkah ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kegiatan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta menyajikan data sektoral yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.
Dalam prosesnya, OPD dibekali dengan pemahaman teknis tentang penyusunan metadata yang mencakup variabel, sumber data, cara pengumpulan data, dan frekuensi pemutakhiran. Setelah penyusunan, setiap perangkat daerah juga diarahkan untuk menyiapkan dokumen permohonan rekomendasi ke BPS sebagai bentuk legalitas atas kegiatan statistik yang akan dijalankan.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo, Ririn Noviana, menambahkan bahwa rekomendasi statistik dari BPS merupakan bentuk pengakuan atas kualitas rencana kegiatan statistik. “Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas. Ini menjadi bagian penting agar data yang dihasilkan OPD memiliki kekuatan hukum dan teknis untuk dijadikan rujukan,” ungkapnya.
Diskominfo juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola data yang terpadu. Pemerintah kota mendorong agar setiap OPD menjadi produsen data yang andal dan bertanggung jawab, selaras dengan kebijakan Sistem Statistik Nasional.
Baca juga : Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungpinang Harap Sinergi
Output dari desk ini akan menjadi dasar penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan publik yang berbasis bukti. Data yang dihasilkan diharapkan dapat digunakan oleh berbagai pihak, mulai dari internal pemerintah hingga masyarakat umum.
Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan sesi verifikasi internal serta pendampingan lanjutan untuk memastikan implementasi yang berkelanjutan. Dengan partisipasi aktif 32 OPD, Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan komitmen serius dalam membangun sistem data yang akurat, terpercaya, dan mampu mendukung pengambilan keputusan yang tepat sasaran.