
Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan kebijakan pembebasan biaya sewa bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi ke dalam Pasar Bintan Center (Bincen). Kebijakan ini berlaku hingga akhir September 2025, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan kota sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat kecil.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, dr. Elfiani Sandri, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola pasar, yaitu PT Sinar Bahagia, untuk memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pungutan biaya dari para pedagang. Penegasan ini juga ditujukan untuk meredam isu-isu yang beredar di kalangan PKL mengenai mahalnya biaya sewa lapak.
“Kami ingin pastikan, sampai akhir September ini tidak ada pungutan sewa kepada PKL. Ini komitmen bersama agar para pedagang dapat menyesuaikan diri dengan lokasi baru,” kata Elfiani, Jumat (1/8/2025).
Biaya Sewa Mulai Berlaku Oktober, Hanya Rp200 Ribu per Bulan
Setelah masa gratis berakhir, Pemko Tanjungpinang akan mulai menerapkan tarif sewa sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap lapak di Pasar Bincen. Elfiani menyebut, tarif tersebut sudah sangat terjangkau dan tidak akan memberatkan pedagang. Hingga kini, belum ada rencana kenaikan harga sewa hingga akhir tahun.
Menurutnya, fasilitas yang tersedia di dalam pasar seperti meja dagang, aliran listrik, kamar mandi umum, serta lokasi yang strategis, akan memberikan keuntungan lebih bagi para pedagang dibanding tetap berjualan di luar atau di trotoar jalan. Relokasi ini juga dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menata kota dan mengurangi kesemrawutan.
“Fasilitas yang disediakan cukup lengkap, dan lokasi pun strategis. Harusnya ini jadi peluang baru bagi para PKL untuk memperluas jangkauan pasar mereka,” tambahnya.
Pemerintah Kota juga berharap masyarakat bisa turut memahami dan mendukung kebijakan ini, karena relokasi dilakukan bukan untuk menghambat usaha rakyat kecil, melainkan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak.
Baca juga : Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Pasar Bintan Center
Elfiani turut mengimbau agar para PKL tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait pungutan sewa atau biaya-biaya tambahan. Ia menegaskan bahwa segala informasi resmi akan disampaikan langsung oleh pihak pemerintah atau pengelola pasar, dan tidak melalui perantara yang tidak jelas.
“Kami sangat terbuka. Jika ada yang merasa mendapat informasi simpang siur, silakan datang langsung ke dinas terkait. Jangan mudah percaya dengan isu dari luar,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa sosialisasi lanjutan akan dilakukan sebelum masa gratis berakhir, agar para pedagang memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan kondisi finansial dan memahami prosedur pembayaran yang akan berlaku mulai Oktober.