Oknum TNI AD Diduga Selundupkan 96 Ribu Telur Penyu

Seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim Tanjungpinang bersama seorang warga sipil ditangkap oleh tim gabungan karena diduga terlibat dalam penyelundupan 96.050 butir telur penyu ke Malaysia. Aksi ilegal ini terbongkar setelah penyidik dari PSDKP Pontianak dan Subdenpom Singkawang melakukan penelusuran selama beberapa bulan.

Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dengan rute dari Tambelan, Kabupaten Bintan, ke Sambas, Kalimantan Barat, lalu dilanjutkan ke Sarawak, Malaysia. Menurut keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telur-telur tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12 ribu per butir di pasar Malaysia, sehingga total perkiraan nilai ekonomi dari hasil selundupan ini mencapai lebih dari Rp1,15 miliar.

Jaringan Penyelundupan Terorganisir

Pihak KKP menyebutkan bahwa praktik penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang telah berjalan sejak awal tahun 2024. Tidak hanya mengandalkan jalur laut tradisional, sindikat ini juga menggunakan metode pengemasan rapi agar tidak terdeteksi saat melintasi pelabuhan-pelabuhan lokal.

Pada 6 Juli 2025, tim berhasil menggagalkan salah satu pengiriman besar di Pelabuhan Sintete, Sambas. Beberapa hari kemudian, penangkapan terhadap pelaku utama dilakukan di Singkawang, Kalimantan Barat. Salah satu dari pelaku diketahui berstatus anggota aktif TNI AD.

KKP mengapresiasi keterlibatan aparat militer dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Mereka menyatakan bahwa keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam menjaga kelestarian satwa laut yang dilindungi.

Telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga : Rutan Tanjungpinang Latih Narapidana Keterampilan Barbershop

Selain kerugian ekonomi, penyelundupan telur penyu juga berdampak besar terhadap lingkungan. KKP mencatat bahwa nilai ekologis dari kerugian tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar, mengingat setiap telur yang gagal menetas mengurangi populasi penyu di habitat aslinya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak TNI telah menyatakan akan menindak tegas jika oknum yang ditangkap terbukti bersalah, sesuai dengan aturan militer yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelundupan satwa dilindungi bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan Indonesia.

Related Posts

UPTD Parkir Tanjungpinang Baru Capai 48 Persen Target 2025

Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, melalui UPTD Parkir, mengumumkan bahwa hingga akhir Juli 2025, realisasi pendapatan dari sektor parkir baru mencapai Rp925.913.700 atau sekitar 48,7 persen dari target tahunan sebesar Rp1,98…

Pemko Tanjungpinang Bagikan Seragam Gratis ke 6.965 Siswa

Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan yang inklusif dan ramah anak dengan menyalurkan bantuan seragam gratis kepada 6.965 siswa baru tingkat SD dan SMP. Program ini merupakan salah…

You Missed

UPTD Parkir Tanjungpinang Baru Capai 48 Persen Target 2025

UPTD Parkir Tanjungpinang Baru Capai 48 Persen Target 2025

Pemko Tanjungpinang Bagikan Seragam Gratis ke 6.965 Siswa

Pemko Tanjungpinang Bagikan Seragam Gratis ke 6.965 Siswa

Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungpinang Harap Sinergi

Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungpinang Harap Sinergi

3 Warisan Budaya Tanjungpinang Masuk Penilaian WBTb Nasional

3 Warisan Budaya Tanjungpinang Masuk Penilaian WBTb Nasional

Pemko Tanjungpinang Gandeng UTM Lestarikan Seni Bina Melayu

Pemko Tanjungpinang Gandeng UTM Lestarikan Seni Bina Melayu

Oknum TNI AD Diduga Selundupkan 96 Ribu Telur Penyu

Oknum TNI AD Diduga Selundupkan 96 Ribu Telur Penyu