
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas terhadap praktik curang yang mencoreng integritas pelayanan publik. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengumumkan bahwa salah satu pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa manipulasi setoran pajak. Pegawai yang diketahui berinisial R itu telah memainkan dana yang seharusnya disetorkan oleh wajib pajak ke kas daerah.
Kepada media, Lis Darmansyah mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran etik dan hukum di lingkungan ASN. “Sanksinya diberhentikan,” ujar Lis dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi terhadap oknum pegawai yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan daerah. Langkah ini juga sebagai peringatan kepada pegawai lainnya agar menjaga integritas dan tidak bermain-main dengan kepercayaan publik.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvi, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Menurutnya, selain pegawai tetap, ada juga oknum tenaga honorer yang terlibat dalam praktik penyelewengan setoran pajak. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberi teguran keras, serta memindahkan mereka dari unit lapangan ke bagian sekretariat agar tidak lagi berhubungan langsung dengan masyarakat. Namun, setelah dilakukan evaluasi lanjutan, dan atas arahan langsung dari Wali Kota, sanksi pemberhentian pun dijatuhkan.
BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Tanjungpinang saat ini sedang memproses kelengkapan administratif untuk menjatuhkan sanksi secara resmi. Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat dan OPD terkait untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan adanya unsur pelanggaran berat, maka pemecatan permanen akan diberlakukan.
Komitmen Reformasi Birokrasi dan Peringatan Serius
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Lis Darmansyah dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Tanjungpinang. Sebelumnya, Lis pernah mengungkap bahwa setidaknya 97 ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemkot diketahui melakukan pelanggaran, mulai dari indisipliner hingga permainan dalam urusan setoran pajak.
Ia menegaskan, tidak boleh ada ASN yang menjadikan posisi sebagai alat untuk memperkaya diri, apalagi sampai mencederai sistem pelayanan publik. “Saya tidak akan ragu untuk memberi sanksi berat. Kalau memang terbukti bersalah, ya diberhentikan,” tegasnya. Ia berharap agar langkah ini menjadi cambuk perbaikan di semua instansi, tidak hanya di BPPRD.
Baca juga : Wali Kota Lis Kukuhkan KKMP Sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan
Kepala BPPRD juga menghimbau masyarakat untuk selalu membayar pajak melalui kanal resmi seperti bank atau sistem pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, jangan pernah menitipkan uang pajak kepada petugas secara langsung karena potensi penyimpangan akan semakin besar. Ia menyebut istilah “3T” sebagai kebiasaan buruk yang harus dihindari: titip bayar, titip urus, dan titip berkas.
Pemkot Tanjungpinang kini mendorong sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk penggunaan aplikasi kehadiran dan sistem pelaporan berbasis elektronik. Diharapkan sistem ini bisa mempersempit ruang gerak oknum yang berniat menyalahgunakan wewenang.