
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai maraknya penipuan melalui sambungan telepon. Modus yang kian marak ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang. Mereka sengaja menghubungi warga dan meminta data pribadi dengan dalih pemutakhiran data atau program administrasi kependudukan.
Himbauan ini disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang pada awal Juli 2025, sebagai respon terhadap meningkatnya laporan masyarakat yang hampir menjadi korban penipuan. Pemko menegaskan bahwa Disdukcapil tidak pernah meminta data pribadi penduduk melalui telepon, apalagi meminta warga memberikan informasi seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, nama ibu kandung, hingga kode OTP yang bersifat rahasia.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil
Kasus penipuan dengan modus mengatasnamakan Disdukcapil bukanlah hal baru. Dalam berbagai laporan, pelaku menelepon korban dan menyebutkan beberapa data pribadi korban yang memang bisa didapatkan dari berbagai sumber terbuka, seperti nama lengkap atau nomor KK. Hal ini membuat warga cepat percaya, karena mengira penelepon memang petugas resmi.
Oknum penipu kemudian mengarahkan pembicaraan untuk meminta data lebih detail. Tak jarang mereka menakut-nakuti korban dengan alasan bahwa data kependudukan akan diblokir, KTP tidak berlaku, atau akan ada sanksi administratif bila data tidak segera diperbarui. Selain itu, ada pula yang berdalih sedang membantu pendaftaran program bantuan sosial atau pembaruan KTP digital.
Padahal, seperti ditegaskan Diskominfo, seluruh layanan Disdukcapil tidak pernah memungut biaya apapun, dan tidak pernah dilakukan melalui telepon. Warga hanya diwajibkan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau mengakses layanan online resmi dengan situs web pemerintah.
Imbauan Pemko Tanjungpinang: Jangan Berikan Data Pribadi
Menanggapi kasus penipuan ini, Pemko Tanjungpinang memberikan beberapa imbauan penting kepada warga, antara lain:
- Abaikan panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku petugas pemerintah, apalagi yang meminta data pribadi atau kode OTP.
- Segera lakukan verifikasi dengan menghubungi kantor Disdukcapil atau Diskominfo melalui nomor resmi yang tersedia di website pemerintah kota.
- Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti NIK, nomor KK, rekening bank, alamat lengkap, atau kode OTP kepada pihak manapun melalui telepon.
- Laporkan ke pihak berwajib jika menerima telepon mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Polresta Tanjungpinang atau layanan pengaduan penipuan online.
Langkah-langkah ini dianggap penting agar masyarakat tidak terjebak dalam penipuan yang dapat menyebabkan kerugian materi, bahkan pencurian identitas. Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) juga menekankan agar masyarakat tetap waspada, terutama karena teknologi kini semakin canggih, termasuk penggunaan suara palsu (deepfake) yang membuat panggilan terdengar sangat meyakinkan.
Kasus penipuan seperti ini menjadi pengingat penting bahwa kesadaran digital masyarakat harus terus ditingkatkan. Banyak orang masih lengah karena merasa komunikasi dari instansi pemerintah pasti resmi. Padahal, data pribadi adalah target utama penipuan digital karena bisa digunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti pembobolan rekening, pemalsuan dokumen, bahkan pembuatan pinjaman online atas nama korban.
Pemko Tanjungpinang berharap warga selalu memeriksa sumber informasi, tidak mudah panik, dan segera meminta klarifikasi jika ada komunikasi mencurigakan. Diskominfo pun akan terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, website resmi, serta spanduk di area publik agar pesan kewaspadaan ini menjangkau lebih banyak warga.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan praktik penipuan melalui telepon bisa ditekan, dan keamanan data pribadi masyarakat Tanjungpinang dapat terjaga dengan baik.