Pungutan Tiket Pelabuhan Disorot Di Sri Bintan Pura

Pungutan Tiket Pelabuhan kembali disorot setelah muncul pembahasan publik soal biaya tambahan pada penerapan e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Dalam sejumlah tulisan opini, biaya Rp1.500–Rp2.000 per tiket dipertanyakan karena dinilai belum jelas dasar regulasinya. Isu ini memicu dorongan agar pengelolaan layanan dan penarikan biaya di area pelabuhan lebih transparan di wilayah Kepri.

Sejumlah pihak menilai, setiap pungutan kepada penumpang harus memiliki payung aturan, skema pencatatan yang akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Jika tidak, masyarakat berisiko menanggung biaya tanpa kepastian manfaat layanan yang diterima. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan kepelabuhanan pun didorong memberi penjelasan yang mudah dipahami.

Di lapangan, penumpang disebut masih banyak membeli tiket manual di loket, sehingga pertanyaan muncul apakah biaya tambahan berkaitan langsung dengan layanan digital yang digunakan. Situasi ini mendorong evaluasi menyeluruh, mulai dari kebijakan operator hingga tata kelola layanan penumpang. Pungutan Tiket Pelabuhan pun menjadi bahan diskusi untuk memastikan layanan publik berjalan adil.

Dasar Hukum Dan Transparansi Penarikan Biaya

Tulisan menekankan bahwa pungutan kepada masyarakat merujuk pada aturan yang tegas, baik berupa peraturan, tarif resmi, maupun mekanisme penetapan yang bisa diuji. Dalam konteks kepelabuhanan, publik menanyakan apakah biaya tersebut masuk kategori PNBP atau skema lain yang sah. Tanpa penjelasan, perbedaan antara biaya layanan, biaya administrasi, dan biaya tambahan mudah menimbulkan kebingungan. Karena itu, informasi tarif dan dasar penetapannya diharapkan dipajang jelas di loket, aplikasi, dan area pelabuhan.

Sejumlah pengamat menyoroti rujukan seperti surat edaran atau keputusan teknis, yang dipandang belum tentu menjadi legitimasi penarikan biaya dari penumpang. Mereka meminta ada kejelasan siapa pemungutnya, kepada siapa dana disetor, dan bagaimana pertanggungjawabannya diaudit. Pungutan Tiket Pelabuhan dianggap perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi dan transparansi, bukan praktik kebiasaan. Klaim kerja sama bisnis antarpihak juga dinilai tetap membutuhkan batas kewenangan, terutama bila pungutan dibayar langsung oleh penumpang.

Selain dasar hukum, aspek manfaat layanan turut dipertanyakan ketika sebagian penumpang masih membeli tiket manual tetapi tetap dibebankan biaya tambahan yang dikaitkan dengan sistem digital. Kondisi ini memunculkan tuntutan agar layanan yang dibayar benar-benar dirasakan, misalnya antrean lebih tertib, proses lebih cepat, dan informasi perjalanan lebih akurat bagi penumpang. Jika manfaat tidak sebanding, opsi peninjauan tarif, perbaikan sistem, atau penyesuaian skema layanan dinilai layak dibahas bersama.

Sorotan opini itu menempatkan KSOP sebagai pihak yang dinilai perlu memberi penjelasan, mengingat ada mandat pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Ketika muncul laporan masyarakat, Pungutan Tiket Pelabuhan disebut harus ditelusuri alurnya agar layanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak memunculkan biaya di luar tarif resmi. Sejumlah rekomendasi meminta evaluasi cepat atas penerapan e-ticketing, termasuk opsi penghentian sementara biaya sampai ada kejelasan regulasi. Koordinasi dengan operator pelayaran dan pengelola pelabuhan dinilai penting agar kebijakan seragam.

Baca juga : Kedatangan Wisman 2026 Disambut Meriah di Sri Bintan Pura

Di sisi tata kelola, publik menunggu keterbukaan aliran dana, mulai dari skema pembayaran, rekening penampung, hingga laporan penggunaan biaya untuk operasional sistem. Jika biaya dimaksudkan sebagai layanan, rincian manfaatnya diharapkan dijelaskan, misalnya peningkatan kecepatan proses, pengurangan antrean, dan akses informasi jadwal yang lebih rapi. Penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui audit berkala, publikasi, serta papan informasi yang mudah dipahami warga. Mekanisme koreksi juga perlu jelas bila terjadi kesalahan penagihan.

Bagi penumpang, transparansi informasi menjadi kunci agar tidak terjadi salah paham di loket maupun saat pembelian tiket daring. Warga dianjurkan meminta penjelasan resmi bila menemukan biaya tambahan, lalu melapor melalui kanal pengaduan yang tersedia agar dapat diverifikasi. Pungutan Tiket Pelabuhan diharapkan dibahas terbuka oleh pihak terkait sehingga kebijakan yang diambil melindungi hak pengguna jasa dan menjaga kepercayaan publik.

Related Posts

Bukit Cermin Kelurahan Berprestasi Raih Juara 3 Nasional

Bukit Cermin Kelurahan Berprestasi mengukir capaian baru dengan meraih Juara 3 Kelurahan Award tingkat nasional Regional I. Penghargaan ini diumumkan pada puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali, Jawa…

SPJ Hibah Cabor Dispora Tegur KONI Tanjungpinang Soal SPJ

SPJ Hibah Cabor menjadi perhatian di Tanjungpinang setelah Dinas Kepemudaan dan Olahraga menegur KONI terkait lambatnya penyampaian surat pertanggungjawaban dana hibah. Dari data Dispora, 22 cabang olahraga disebut belum menyerahkan…

You Missed

Bukit Cermin Kelurahan Berprestasi Raih Juara 3 Nasional

Bukit Cermin Kelurahan Berprestasi Raih Juara 3 Nasional

SPJ Hibah Cabor Dispora Tegur KONI Tanjungpinang Soal SPJ

SPJ Hibah Cabor Dispora Tegur KONI Tanjungpinang Soal SPJ

Pungutan Tiket Pelabuhan Disorot Di Sri Bintan Pura

Pungutan Tiket Pelabuhan Disorot Di Sri Bintan Pura

Kolaborasi Pemko Polresta Kuatkan Tanjungpinang Aman Damai

Kolaborasi Pemko Polresta Kuatkan Tanjungpinang Aman Damai

Siaga TRC BPBD Tanjungpinang Hadapi Cuaca Ekstrem 2026

Siaga TRC BPBD Tanjungpinang Hadapi Cuaca Ekstrem 2026

Rakor OPD Tanjungpinang Perkuat Stabilitas Dan Layanan

Rakor OPD Tanjungpinang Perkuat Stabilitas Dan Layanan