Ketika sebuah isu menyangkut aparatur negara menjadi perhatian publik—misalnya kasus viral yang sedang ramai di Kepri—langkah yang kerap diambil instansi biasanya bersifat administratif sementara (penonaktifan/penugasan ulang) sambil menunggu proses pemeriksaan disiplin berjalan sesuai aturan.
Payung hukum disiplin ASN/PNS yang paling sering dirujuk
Secara praktis, kerangka yang paling sering dipakai dalam kasus disiplin adalah:
- UU ASN terbaru: UU Nomor 20 Tahun 2023 (payung besar ASN).
- PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (inti aturan sanksi & proses). Dalam riwayat regulasinya, PP ini juga terkait pencabutan aturan sebelumnya (termasuk PP 53/2010, dengan ketentuan tertentu).
- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan PP 94/2021 (memperjelas teknis, tim pemeriksa, sampai penghentian gaji pada kondisi tertentu).
- PP 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif & BPASN (jalur keberatan/banding).
Apa itu pelanggaran disiplin PNS, dan apakah berlaku di luar jam kerja?
Dalam PP 94/2021, pelanggaran disiplin didefinisikan sebagai setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan disiplin—baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
kantor” tetap bisa berdampak disiplin jika memenuhi unsur pelanggaran dan menimbulkan dampak terhadap kedinasan (pemeriksaan akan menilai konteks, bukti, dan akibatnya).
Kewajiban dan etika dasar yang sering jadi titik pemeriksaan
Salah satu kewajiban yang kerap disorot dalam kasus viral adalah aspek integritas dan keteladanan perilaku. Dalam ketentuan kewajiban PNS, terdapat penegasan agar menunjukkan integritas/keteladanan dalam sikap dan perilaku di dalam maupun di luar kedinasan.
Dari sisi editorial, ini bisa Anda jadikan jembatan penjelasan: “mengapa isu personal tertentu bisa berujung pemeriksaan kedinasan”.
Jenis hukuman disiplin PNS menurut PP 94/2021
PP 94/2021 membagi tingkat hukuman disiplin menjadi ringan, sedang, dan berat, dengan contoh jenis hukuman sebagai berikut:
| Tingkat | Jenis hukuman (contoh inti) |
|---|---|
| Ringan | Teguran lisan; teguran tertulis; pernyataan tidak puas tertulis |
| Sedang | Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6/9/12 bulan |
| Berat | Penurunan jabatan 12 bulan; pembebasan jadi jabatan pelaksana 12 bulan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri |
Contoh pelanggaran yang sering muncul di pencarian: absen & netralitas politik
Untuk contoh yang sering dicari publik, kanal pemerintah juga menekankan bahwa pelanggaran masuk kerja/jam kerja memiliki konsekuensi bertingkat (dari teguran sampai pemberhentian), termasuk kondisi tidak masuk kerja terus-menerus yang berimplikasi pada pemberhentian pembayaran gaji sesuai ketentuan.
Selain itu, PP 94/2021 juga menegaskan larangan dukungan kepada peserta pemilu/pilkada, dengan konsekuensi sanksi sedang hingga berat bergantung bentuk dukungannya.
Alur pemeriksaan disiplin: dari panggilan sampai keputusan
Secara garis besar, alurnya seperti ini (ringkas, namun sesuai rumusan PP):
1) Panggilan tertulis
PNS yang diduga melanggar disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk diperiksa, dengan jarak maksimal 7 hari kerja dari surat panggilan ke tanggal pemeriksaan.
Jika tidak hadir, dapat dilakukan panggilan kedua; bila tetap tidak hadir, keputusan dapat dijatuhkan berdasarkan alat bukti/keterangan yang ada.
2) Pemeriksaan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Pemeriksaan dilakukan tertutup, bisa tatap muka maupun virtual, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
3) Tim pemeriksa (kapan diperlukan?)
Untuk dugaan pelanggaran dengan hukuman berat, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa.
Peraturan BKN No. 6/2022 juga menegaskan: tim pemeriksa opsional untuk tingkat sedang, dan wajib untuk tingkat berat.
4) Keputusan hukuman disiplin
Dalam keputusan hukuman disiplin, pelanggaran yang dilakukan harus disebutkan.
Terkait kapan keputusan berlaku, PP 94/2021 mengatur masa berlaku (termasuk konsekuensi bila diajukan upaya administratif).
Hak PNS/ASN yang perlu diketahui pembaca (dan sering dicari)
A) Upaya administratif: keberatan & banding
PP 94/2021 mengakui adanya upaya administratif dan menyebut ketentuan lanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Dalam praktik regulasi, PP 79/2021 menjelaskan 2 jalur utama:
- Keberatan: untuk ketidakpuasan atas keputusan PPK/Pejabat (selain pemberhentian/PHK PPPK).
- Banding administratif: untuk ketidakpuasan atas keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK.
B) Proses harus berbasis bukti dan mekanisme formal
Karena ada tahapan panggilan, pemeriksaan, dan BAP, pembaca perlu paham bahwa penanganan disiplin idealnya tidak sekadar “ramai di publik”, tetapi mengikuti proses administratif formal.
Baca Juga:
Heboh! Kasus Video Asusila Gustian Riau, Jabattanpun Dicopot







