
Pemko Batam proses pemeriksaan internal secara kepegawaian menyusul isu yang menyeret nama Gustian Riau. Pemerintah daerah menyiapkan langkah administratif untuk memastikan penanganan berjalan prosedural, sekaligus menjaga roda pelayanan publik tetap stabil.
Pemeriksaan internal: jalur kepegawaian, bukan pengadilan opini
Pemeriksaan internal yang dimaksud Pemko Batam pada umumnya berada di jalur kepegawaian—mekanisme administrasi untuk mengklarifikasi informasi, memeriksa fakta, serta menilai apakah ada pelanggaran disiplin atau etik ASN. Proses ini dilakukan agar keputusan yang diambil pemerintah tidak berbasis spekulasi atau tekanan opini publik.
Dalam perkara yang juga bergulir di ranah hukum, pemeriksaan internal biasanya dapat berjalan paralel dengan proses penegakan hukum. Jalurnya berbeda: satu menilai aspek administrasi-kepegawaian, sementara jalur hukum menilai unsur pidana sesuai kewenangan aparat.
Penonaktifan sementara: langkah administratif untuk menjaga objektivitas
Dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat/ASN, pemerintah daerah kerap menempuh penonaktifan sementara atau pembebasan tugas sementara. Langkah ini umumnya bersifat administratif dan bertujuan:
- menjaga objektivitas pemeriksaan,
- mencegah konflik kepentingan,
- memastikan organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan,
- memberi ruang bagi tim pemeriksa bekerja tanpa tekanan.
Penonaktifan sementara tidak otomatis berarti kesimpulan bersalah. Status akhir tetap mengikuti hasil pemeriksaan internal dan/atau putusan hukum bila perkara masuk ranah pidana.
Peran BKD Batam/BKPSDM Batam dalam pemeriksaan
Pada level teknis, pemeriksaan internal biasanya melibatkan unit kepegawaian seperti BKD Batam atau BKPSDM Batam (penamaan dapat berbeda sesuai struktur organisasi). Perangkat ini umumnya bertugas:
- menyiapkan administrasi pemeriksaan,
- menghimpun bahan dan keterangan,
- memfasilitasi pemanggilan/permintaan klarifikasi,
- menyusun berita acara pemeriksaan dan telaah,
- menyiapkan rekomendasi untuk pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan yang berwenang.
Karena isu ini mendapat atensi publik, proses pemeriksaan lazimnya juga memperhatikan aspek kehati-hatian, termasuk perlindungan data pribadi dan etika komunikasi.
Tahapan umum pemeriksaan internal di lingkungan Pemko
Detail SOP tiap daerah bisa berbeda. Namun, pola pemeriksaan internal kepegawaian umumnya berjalan melalui tahapan berikut:
1) Klarifikasi awal dan pemetaan isu
Tim menghimpun informasi awal untuk menyusun kronologi dasar: apa yang beredar, kapan muncul, dan konteksnya seperti apa. Tahap ini membantu menentukan ruang lingkup pemeriksaan dan siapa saja pihak yang perlu dimintai keterangan.
2) Pengumpulan bahan dan verifikasi
Tim mengumpulkan dokumen serta bahan yang relevan secara administratif. Jika isu berkaitan dengan konten digital, verifikasi biasanya menekankan konteks dan asal-usul informasi, tanpa memperluas penyebaran konten yang sensitif.
3) Pemanggilan dan permintaan keterangan
Pihak yang disebut dalam isu umumnya dimintai keterangan, diikuti pihak pendukung yang dianggap relevan. Tujuannya melengkapi fakta, menguji konsistensi keterangan, dan memastikan tidak ada kesimpulan yang diambil sebelum pemeriksaan tuntas.
4) Penyusunan berita acara dan telaah kepegawaian
Hasil pemeriksaan kemudian dirangkum dalam berita acara/telaah: fakta yang terkonfirmasi, fakta yang belum dapat dibuktikan, serta poin yang memerlukan tindak lanjut. Dokumen ini menjadi dasar rekomendasi.
5) Rekomendasi tindakan
Rekomendasi dapat berupa pembinaan, tindakan administratif, atau usulan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran (jika terbukti). Bila tidak terbukti, rekomendasi dapat mengarah pada pemulihan nama baik dan penutupan pemeriksaan internal.
6) Keputusan PPK/pimpinan
Keputusan akhir administratif ditetapkan pejabat berwenang sesuai ketentuan. Pada fase ini, pemerintah menilai rekomendasi dan menetapkan langkah lanjutan yang proporsional.
Dasar aturan: UU ASN 20/2023 dan disiplin PNS PP 94/2021
Dalam penanganan kepegawaian, pemerintah daerah umumnya merujuk pada kerangka regulasi ASN, termasuk UU ASN 20/2023. Untuk pengaturan disiplin PNS, rujukan yang lazim digunakan adalah PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Penerapan pasal dan jenis sanksi akan menyesuaikan status kepegawaian serta klasifikasi jabatan. Karena itu, penentuan tindakan tidak bisa disamaratakan sebelum pemeriksaan internal menyimpulkan tingkat pelanggaran (jika ada).
Opsi sanksi: bertingkat dan bergantung hasil pemeriksaan
Secara umum, sanksi disiplin dalam mekanisme kepegawaian bersifat bertingkat—mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksi berat bisa berdampak pada jabatan, penugasan, hingga pemberhentian sesuai ketentuan. Namun, penetapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah fakta administratif diuji dan dituangkan dalam rekomendasi resmi.
Dengan kata lain, publik perlu membedakan antara “isu yang beredar” dengan “hasil pemeriksaan”. Pemerintah biasanya menekankan prinsip: keputusan diambil berdasarkan proses, bukan berdasarkan ramai atau tidaknya perbincangan.
Kapan hasil pemeriksaan disampaikan?
Durasi pemeriksaan internal dapat bervariasi, tergantung kelengkapan bahan, jumlah pihak yang dimintai keterangan, dan kebutuhan verifikasi lanjutan. Umumnya, hasil pemeriksaan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan/PPK sebagai dasar keputusan administratif. Informasi yang diumumkan ke publik biasanya dibatasi pada hal-hal prinsip agar tidak mengganggu proses dan tidak memicu kesimpulan prematur.
Imbauan: hindari menyebarkan konten sensitif
Dalam isu yang terkait konten sensitif, masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan materi yang berpotensi melanggar hukum dan etika. Pemberitaan dan diskusi publik sebaiknya fokus pada langkah resmi Pemko Batam dan proses pemeriksaan, bukan pada konten yang beredar.
Pemko Batam menegaskan pemeriksaan internal dilakukan melalui jalur kepegawaian agar penanganan kasus memiliki dasar yang jelas. Publik diminta menunggu hasil resmi dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses administratif selesai.
Baca Juga:
Heboh! Kasus Video Asusila Gustian Riau, Jabattanpun Dicopot







