Berkas SPDP Tanjungpinang kembali jadi perhatian setelah Polresta Tanjungpinang menyebut ada puluhan perkara yang masih diproses penyidik. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan 47 SPDP sudah disampaikan ke jaksa, namun belum diikuti pelimpahan berkas perkara. Ia menegaskan seluruh SPDP tetap berjalan, tetapi jadwal pengiriman berkas masih menunggu pengecekan dan penelitian ulang.
Menurut Hamam, proses melengkapi berkas tidak bisa dipaksakan karena harus memastikan alat bukti kuat dan prosedur terpenuhi. Polresta menyiapkan rilis evaluasi penanganan perkara di penghujung tahun, termasuk gambaran kinerja dan situasi kamtibmas. Pihak kepolisian berharap tahapan penyidikan yang rapi memberi kepastian hukum bagi para pihak dan mencegah celah di kemudian hari.
Dalam keterangan terbaru, ia menyebut 47 SPDP yang belum berubah menjadi berkas sebagai pekerjaan rumah penyidik. Jenis perkaranya beragam, mulai dari pencurian, tipikor, pemalsuan, hingga perlindungan anak. Pengawasan internal dilakukan agar berkas yang dikirim nantinya lebih lengkap dan tidak berulang kali dikembalikan sesuai syarat formil dan materiil berkas.
Penyidik Cek Ulang SPDP dan Lengkapi Alat Bukti
Hamam menjelaskan penyidik masih melakukan pengecekan ulang atas SPDP yang lebih dulu dikirim sebagai pemberitahuan awal pada akhir Desember 2025. Ia menyebut langkah itu penting agar Berkas SPDP Tanjungpinang yang disusun sesuai dengan kronologi, saksi, dan barang bukti yang tersedia oleh tim penyidik. Di tahap ini, penyidik meneliti kembali kecukupan unsur tindak pidana sebelum menentukan kelengkapan berkas dalam gelar perkara.
Menurutnya, proses pelengkapan alat bukti kerap memerlukan waktu, terutama bila harus menunggu hasil pemeriksaan tambahan atau koordinasi lintas instansi di lapangan. Polisi menilai berkas yang terburu-buru berisiko menimbulkan celah hukum dan memicu pengembalian berkas karena kekurangan di tingkat penuntutan. Karena itu, Berkas SPDP Tanjungpinang disebut akan disusun lebih rapi agar pemenuhan syarat formil dan materiil dapat dipastikan sejak awal.
Ia juga mengakui banyaknya perkara yang berjalan bersamaan membuat manajemen penyidikan harus ketat dan terukur. Ragam kasus yang ditangani meliputi pencurian, tipikor, pemalsuan, hingga perkara perlindungan anak, sehingga dokumen pendukung dan administrasi penyidikan perlu tersusun rapi. Polresta menargetkan penyelesaian bertahap dengan prioritas pada kasus yang sudah cukup bukti dan paling berdampak pada korban. Hamam menyebut pekerjaan rumah itu akan dipantau lewat evaluasi internal dan supervisi rutin, sementara publik diminta memahami bahwa penyidikan harus akurat dan adil bagi korban, saksi, dan terlapor.
Data evaluasi kejaksaan menunjukkan arus perkara sepanjang 2025 tinggi dan memerlukan koordinasi. Dari ratusan SPDP yang diterima, sebagian sudah ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas tahap awal, sementara sisanya masih menunggu kelengkapan. Dalam catatan itu, 263 SPDP diterima, 216 sudah disertai berkas tahap I, 211 dinyatakan lengkap, sementara lima berkas masih berulang karena belum memenuhi syarat. Kondisi ini menjadi sorotan karena masyarakat mengharapkan proses cepat, transparan, dan akuntabel.
Baca juga : Pengamanan Natal Tanjungpinang Dipantau Lis Darmansyah
Di sisi kepolisian, Hamam menyatakan penyusunan Berkas SPDP Tanjungpinang dilakukan agar perkara tidak berhenti di tahap pemberitahuan saja. Ia menilai penyidikan yang tuntas membantu jaksa menilai kelengkapan, sekaligus mengurangi risiko bolak-balik berkas karena ada kekurangan. Polresta juga menyiapkan laporan evaluasi akhir tahun yang memuat capaian penanganan perkara dan langkah perbaikan di internal penyidik. Ia menambahkan, prioritas diberikan pada perkara yang alat buktinya telah paling siap.
Kejaksaan mencatat banyak berkas yang dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke pengadilan, namun ada pula yang masih dikembalikan untuk dilengkapi. Bagi aparat, kunci utamanya adalah sinkronisasi berkas, komunikasi yang jelas, dan disiplin administrasi sejak awal penyidikan. Dengan begitu, Berkas SPDP Tanjungpinang yang masuk jalur penuntutan dapat memberi kepastian hukum, melindungi hak korban, dan menjaga kepercayaan publik. Pemantauan kinerja akan diperkuat melalui gelar perkara dan supervisi rutin di setiap satker.






